Pada Agustus lalu, otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Universitas Al-Azhar, mengeluarkan pernyataan yang mengecam pelecehan seksual terhadap perempuan dan menyerukan undang-undang anti pelecehan untuk menghukum para pelaku.
Al-Azhar menegaskan bahwa pelecehan yang bersifat kriminal mutlak ditindak, terlepas dari kondisi apapun. Pelecehan pada pakaian atau perilaku wanita adalah cara berpikir yang salah karena melakukan serangan terhadap privasi wanita serta martabat dan kebebasannya.Wisatawan berfoto di ruangan makam Mehu yang telah dibuka untuk umum di daerah Saqqara dekat nekropolis Saqqara di Giza, Mesir 8 September 2018. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
"Fenomena yang mengerikan ini juga menyebabkan hilangnya rasa aman,” salah satu butir pernyataan Al Azhar.
Baca: Amerika Serikat Siapkan Bantuan Militer ke Libanon Rp 1,6 Triliun
Mesir di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah al-Sisi melakukan penumpasan dan penindasan terhadap kelompok penuntut kebebasan berbicara. Ratusan wartawan dan aktivis HAM juga ditangkap dan ditahan tanpa diproses di pengadilan.
MIDDLE EAST MONITOR | REUTERS | AQIB SOFWANDI