TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura memerintahkan pengembalian dana skandal 1MDB dan SRC International senilai S$15,3 juta atau setara dengan Rp 165,1 miliar ke pemerintah Malaysia. Dana itu disebut hanya sebagian kecil dari total dana yang disita di Singapura sebagai bukti transaksi terkait skandal 1MDB.
Perintah pengadilan Singapura itu disampaikan pengacara pemerintah Malaysia pada hari Senin, 10 September 2018 seperti dikutip dari Malaysia Kini dan Reuters.
Baca: Tim Singapura ke Malaysia Bantu Usut Skandal 1MDB
"Jumlah dana akan dikembalikan melalui rekening bank khusus yang disebut 1MDB Revovery Bnak Account yang berkantor di Kuala Lumpur," kata kantor pengacara Messr Tan, Rajah & Cheach seperti dikutip dari Malaysia Kini, 10 September 2018.
Singapura merupakan satu dari sedikitnya 6 negara yang dialiri dana skandal 1MBD senilai sekitar US$ 4,5 miliar. 1MDB didirikan oleh mantan perdana menteri Malaysia sekaligus tersangka skandal 1MDB, Najib Razak.
Baca: Skandal 1MDB, Rekening Anak-anak Najib Dibekukan
Otoritas Singapura pada tahun 2016 mengatakan pihaknya telah menyita dana sebesar US$ 174 juta dalam bentuk tunai dan properti sebagai hasil investigasi skandal 1MDB.
Pada Mei lalu, Singapura dan Malaysia sepakat untuk bekerja sama untuk mengembalikan dana tersebut ke pemerintah Malaysia.
Putusan pengadilan Singapura yang memerintahkan pengembalian dana skandal 1MDB merupakan langkah repratriasi pertama dana dari Singapura.
Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili
Mengutip laporan Malaysia Kini, otoritas penyelidik telah menyelesaikan 60 persen dari tugasnya mengusut aliran dana skandal 1MDB dan penyelesaiannya.
Singapura telah melakukan tindakan konkrit menentang bank-bank secara resmi guna mengawasai pelanggaran pencucian uang dalam transaksi dana skandal 1MDB.
REUTERS | MALAYSIA KINI