TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 dari 27 hakim di Pengadilan Mahkamah Palestina mengundurkan diri bersama-sama sebagai protes atas revisi undang-undang yang mengancam independensi hakim dan lembaga peradilan.
Pemberhentian 14 hakim agung disampaikan oleh Asosiasi Hakim Palestina pada hari Rabu, 5 September 2018, seperti dikutip dari Middle Eas Monitor, Jumat, 7 September 2018.
Baca: Palestina Desak PBB Selidiki Israel Atas Insiden Gaza
Asosiasi Hakim Palestina menuliskan di halaman akun resmi di Facebook:
"Hakim Pengadilan Mahkamah menggelar pertemuan di Ramallah hari ini, di pusat kota Tepi Barat, dan meminta presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk tidak mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pengembangan Kehakiman (untuk mengamenden Undang-Undang Otoritas Kehakiman). Hakim mempertimbangkan proposisi seperti ini sebagai ancaman kepada kemerdekaan hakim dan pemisahan kekuasaan."
Pengunduran diri 14 hakim agung tersebut ditetapkan oleh Ketua Asosiasi Hakim Palestina, Osama Al-Kilani untuk diserahkan ke Ketua Dewan Kehakiman, Emad Saleem jika revisi undang-udang itu diumumkan.
Baca: Abbas Sebut UU Negara Israel sebagai Rasis
Dalam draf revisi Undang-undang Otoritas Kehakiman menyebutkan 3 hal yang diprotes 14 hakim agung tersebut:
1. Penunjukan dan pemberhentikan Ketua Dewan Pengadilan Mahkamah Palestina ada di tangan Presiden Palestina.
2. Pengurangan masa pensiun hakim dari 70 tahun menjadi 65 tahun.
3. Merekomendasikan pembentukan lembaga Komisi Pembersihan Kehakiman.
Baca: Mahmoud Abbas Potong Gaji Tahanan Palestina di Penjara Israel
Sebelum direvisi, undang-undang ini mengatur tentang penunjukan ketua Dewan Pengadilan Mahkamah Palestina oleh Dewan Pengadilan Mahkamah itu sendiri untuk kemudian diserahkan ke presiden untuk meratifikasinya.
Menurut Al-Kilani, lebih dari setahun lalu sengketa dimulai antara hakim dan pemerintah terhadap revisi Undang-undang Otoritas Kehakiman Palestina. Hingga akhirnya 14 hakim agung mengundurkan diri.