TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Denmark mendenda seorang turis Turki sebesar 1.000 kroner atau setara dengan Rp 2,3 juta setelah dia memasuki kantor polisi mengenakan pakaian penutup seluruh wajah atau burqa. Dia datang ke kantor polisi untuk memperbarui visa.
Arab News mengutip keterangan polisi di Aarhus, Denmark barat, mengatakan, perempuan berusia 48 tahun itu tidak mengindahkan hukum Denmark yang disahkan baru-baru ini.
Baca: Larangan Burqa Denmark, Sekadar Menjunjung Sekularisme?
Wanita yang mengenakan niqab menyaksikan pemungutan suara di gedung parlemen, di Istana Christiansborg, Copenhagen, Denmark, 31 Mei 2018.[Ritzau Scanpix/Mads Claus Rasmussen/ via REUTERS]
"Hukum Denmark menyebutkan, mengenakan burqa di depan umum adalah perbuatan melawan hukum," tulis Arab News.
Setelah membayar denda, kata polisi Denmark, wanita tersebut melepas seluruh tutup wajahnya dan berjalan keluar. Polisi tidak bersedia memberikan keterangan lebih detail.Perempuan yang mengenakan niqab berjalan, di depan Parlemen Denmark di Christiansborg Castle, di Kopenhagen, Denmark, Kamis, 31 Mei 2018. Denmark telah melarang penggunaan pakaian yang menutupi wajah, seperti niqab atau burqa. Mads Claus Rasmussen/AP
Denmark mengikuti jejak beberapa negara Eropa lainnya melarang pakaian yang menutupi wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa. Keputusan ini disahkan dalam voting di parlemen pada Kamis 31 Mei 2018.
Baca: Sebut Burqa Seperti Perampok, Boris Johnson Dikecam Theresa May
Pemungutan suara di parlemen Denmark menghasilkan 75-30 suara dengan 74 absen. Pemerintah mengatakan bahwa larangan ini tidak ditujukan untuk agama apapun dan tidak melarang jilbab, sorban atau topi tradisional Yahudi.