TEMPO.CO, Jakarta - Israel akan menggolongkan tarian erotis atau lap dance di klub malam sebagai kejahatan setelah peraturan baru dikeluarkan kejaksaan negara, yang menyerukan kepada polisi untuk menindak klub-klub tari erotis.
Dilansir dari Russia Today, 31 Agustus 2018, prostitusi adalah legal di Israel, namun bentuk organisasinya, seperti pelacuran dan mucikari melanggar hukum. Klub tarian erotis akan masuk ke dalam daftar ilegal. Ini adalah aturan kejaksaan agung Israel yang membidik para pemilik klub yang mengizinkan praktik.
Baca: Irlandia Didesak Boikot Festival Musik di Israel
Dilaporkan Haaretz, Wakil Jaksa Negara, Shlomo Lamberger, telah menginstruksikan untuk meningkatkan penegakan terhadap tarian erotis, yang dalam keadaan tertentu (seperti durasi tarian dan sifat kontak fisik antara penari dan pelanggan) akan dianggap sebagai "tindakan prostitusi".
Lap dance atau tarian erotis adalah jenis tarian di mana penari, yang biasanya berpakaian minim, menyentuh pelanggan klub strip yang duduk.
Cina Larang Tarian Erotis Pada Pemakaman
Aparat hukum akan dapat menindak pemilik klub erotis dengan mengeluarkan surat perintah penutupan, mencabut izin usaha klub, dan dalam kasus pelanggaran langsung, bisa mengajukan dakwaan terhadap klub tersebut.
Polisi mulai mengeluarkan surat peringatan untuk pemilik klub di seluruh negeri yang merinci perubahan dalam kebijakan dan memperingatkan para pemilik kemungkinan tindakan polisi ke depannya.
Kebijakan baru ini dibahas setelah seorang hakim pengadilan distrik Tel Aviv memutuskan bahwa klub erotis dekat Ramat Gan Diamond Exchange tidak mendapat lisensi sebagai tempat hiburan.
Sekelompok perempuan tampil di kelas pole dance di Istanbul, Turki 13 Februari 2018. [REUTERS / Umit Bektas]
Kantor kejaksaan kemudian membentuk sebuah tim untuk mencari alasan untuk menganggap klub-klub erotis sebagai tempat prostitusi.
Karena undang-undang tidak mendefinisikan prostitusi, kantor kejaksaan memutuskan bahwa hanya ada alasan di bawah keadaan tertentu untuk menganggap tari erotis sebagai prostitusi dan karena itu merupakan tindak pidana.
Baca: Eks PSK Selandia Baru Dapat Gelar dari Ratu Elizabeth
Dalam salah satu langkah terbaru pemerintah Israel untuk memerangi eksploitasi seksual terhadap perempuan dan prostitusi, Komite Menteri untuk Legislasi menyetujui RUU yang mendenda 1.500 shekel (Rp 6 juta) hingga 14.000 shekel (Rp 57 juta) pada pelanggan yang membayar jasa PSK.