TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat telah memutuskan memperpanjang larangan bagi warga negara Amerika Serikat bepergian ke Korea Utara. Keputusan ini diambil karena Washington melihat masih adanya ancaman penahanan terhadap warga negara Amerika Serikat.
"Keselamatan dan keamanan warga negara Amerika Serikat adalah prioritas utama kami," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, seperti dikutip dari CNN.com, Jumat, 31 Agustus 2018.
Baca: Ingin ke Korea Utara? Warga Amerika Serikat Wajib Bikin Wasiat
Presiden Donald Trump berbicara dengan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, saat pertemuan bilateral di Capella, Pulau Sentosa, Singapura, 12 Juni 2018. AP
Baca: Dibebaskan Korea Utara, Mahasiswa AS Alami Kerusakan Otak Parah
Larangan bagi warga negara Amerika Serikat bepergian ke Korea Utara akan berakhir pada 1 September 2018, namun larangan ini diputuskan untuk diperpanjang. Kendati larangan diperpanjang, individu yang akan bepergian ke Korea Utara atau area sekitarnya, diperbolehkan asalkan untuk tujuan yang sangat spesifik. Mereka yang akan bepergian ke Korea Utara atas kepentingan Amerika Serikat, bisa mengajukan permintaan khusus ke Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Amerika Serikat dan Korea Utara sudah melakukan dialog untuk meredakan ketegangan pada 12 Juni 2018 di Singapura. Namun hubungan keduanya mendingin dan Trump mengakui tak banyak kemajuan yang dibuat terkait upaya denuklirisasi Korea Utara.
Larangan warga negara Amerika Serikat berpergian ke Korea Utara efektif diberlakukan pada 1 September 2018 dan akan diperpanjang hingga 31 Agustus 2019. Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat telah mempublikasi aturan ini.
Larangan bepergian ke Korea Utara bagi warga negara Amerika Serikat diambil setelah kasus kematian mahasiswa jurusan ekonomi asal Amerika Serikat, Otto Warmbier, 22 tahun. Warmbier ke Korea Utara pada 2016 dalam sebuah tur group dan ditahan karena dituduh berusaha mencuri sebuah spanduk propaganda. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa di penjara, namun dikembalikan ke Amerika Serikat pada 2017 dalam keadaan koma dan meninggal dunia sepekan kemudian.