TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat senior militer Myanmar harus diadili secara hukum karena telah melakukan pembantaian dan kejahatan perang terhadap penduduk etnis minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar. Seruan itu disampaikan PBB berdasarkan laporan temuan fakta di lapangan oleh tim pencari fakta PBB yang dibentuk oleh dewan HAM PBB pada Maret 2017.
Dikutip dari aljazeera.com pada Senin, 27 Agustus 2018, PBB menemukan Angkatan Bersenjata Myanmar telah mengambil sejumlah tindakan yang tidak diragukan lagi merupakan tindak kejahatan yang sangat gawat berdasarkan hukum internasional. PBB menyebut pejabat militer Myanmar, termasuk Panglima Militer, Min Aung Hlaing, harus disidik dan diadili atas tuduhan telah melakukan pembantaian di wilayah utara negara bagian Rakhine serta tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan lainnya di negara bagian Kachin, Shan dan Rakhine.
“Militer tidak akan pernah dibenarkan melakukan pembunuhan tanpa pandang bulu, memperkosa perempuan secara bergilir, menyerang anak-anak dan membakar desa-desa. Taktik yang dijalankan Tatmadaw (militer Myanmar) berjalan konsisten dan tidak proporsional dalam menanggapi ancaman keamanan yang sebenarnya, khususnya di negara bagian Rakhine dan wilayah utara Myanmar. Tatmadaw telah menghina kehidupan manusia, integritas, kebebasan serta hukum internasional secara umum sehingga harus menjadi perhatian seluruh masyarakat dunia,” demikian bunyi laporan PBB.
Baca: Pertama Kali, Militer Myanmar Akui Bunuh 10 Etnis Rohingya
Tulang manusia terlihat di sebuah kuburan dangkal di Inn Din, Rakhine, Myanmar, 26 Oktober 2017. Laporan pembantaian etnis Rohingya oleh militer Myanmar kembali terkuak. Sebanyak 10 pria muslim Rohingya di Inn Din dibantai dan dikubur dalam satu lubang. REUTERS
Baca: Terus Ditekan, Myanmar Bakal Investigasi Kekerasan Atas Rohingya
Militer Myanmar dituding bertanggung jawab dalam pembunuhan, salah memenjarakan orang, melakukan penyiksaan, perbudakan seks dan pemerkosaan. Laporan PBB menyebut, di negara bagian Rakhine ada bukti telah terjadi pemusnahan dan deportasi.
Tindak kejahatan di Rakhine, Myanmar, berdasarkan cara para korban diperlakukan, kondisi dan ruang lingkup mengarah pada adanya niat melakukan genosida atau pembantaian dalam kontek lain. Tim pencari fakta PBB menyimpulkan ada cukup bukti untuk mengadili para pucuk pimpinan militer Myanmar.