TEMPO.CO, Beijing – Perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina meningkat setelah kedua negara menerapkan kenaikan tarif impor tahap kedua sebesar 25 persen untuk jumlah impor sebesar US$16 miliar atau sekitar Rp234 triliun.
Ini terjadi di tengah proses pembicaraan pejabat level menengah kedua negara di Washington untuk mencari solusi soal perang dagang, yang dimulai pada awal Juli 2018 itu.
Pemerintah AS mengenakan sanksi ini untuk 279 produk impor asal Cina seperti semikonduktor, bahan kimia, plastik, sepeda motor, dan scooter listrik.
“Cina melakukan retaliasi dengan mengenakan kenaikan tarif serupa untuk sejumlah produk impor asal AS dengan jumlah yang sama,” begitu dilansir CNBC pada Kamis, 23 Agustus 2018 waktu setempat.