Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkosa Gadis 8 Tahun, 2 Pria India Divonis Hukuman Mati

image-gnews
Polisi mengawal salah satu terdakwa dalam kasus perkosaan Mandsaur, India.[Reuters]
Polisi mengawal salah satu terdakwa dalam kasus perkosaan Mandsaur, India.[Reuters]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pria di India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menculik, melakukan pemerkosaan, dan berusaha membunuh seorang gadis berusia delapan tahun di distrik Mandsaur, di bawah undang-undang anti-perkosaan yang baru saja direvisi.

Dibutuhkan kurang dari dua bulan bagi tim investigasi Khusus dari jaksa untuk memproses kasus Irfan Mewati, 20 tahun, dan Asif Mewati, 24 tahun, dan untuk membuktikan bahwa pada tanggal 26 Juni, keduanya secara brutal memperkosa dan menyiksa siswi sebelum meenyayat lehernya.

Baca: India Gerebek Rumah Prostitusi Berkedok Tempat Penampungan Anak

Dilaporkan Russia Today, 22 Agustus 2018, berkas kasus setebal 350 halaman berdasarkan 92 keterangan saksi dan lebih dari 100 buah bukti, termasuk rekaman CCTV dan sampel DNA, sudah cukup Hakim Nisha Gupta di Mandsaur menjatuhkan vonis mati untuk keduanya. Vonis hukuman mati ini berdasarkan KUHP India yang direvisi dan di bawah ketentuan Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Pelanggaran Seksual, yang mengamanatkan hukuman mati bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap korban di bawah usia 12 tahun.

"Memperhatikan bahwa terdakwa tidak pantas keringanan hukuman dalam kasus langka yang langka ini, maka menekankan bahwa kematian hanya jalan keluar untuk menghukum Asif dan Irfan," tegas Hakim Gupta.

Pada 26 Juni 2018, dua pelaku menculik seorang siswi berusia delapan tahun di luar sekolahnya ketika sedang menunggu ayahnya. Mereka membawanya ke tempat terpencil dan memperkosa korban. Para pemerkosa kemudian menyayat leher korban dan meninggalkannya sekarat.

Namun korban diselamatkan oleh penduduk setempat dan sadar kembali di rumah sakit sekitar 18 jam setelah kejadian. Gadis itu menderita luka parah di lehernya, wajah, kepala dan alat kelaminnya, dan kini masih dalam pemulihan di rumah sakit.

Baca: Jadi Admin Grup Whatsapp, Pria di India Divonis 5 Bulan Penjara

Dilansir dari Times of India, kedua pelaku divonis hukuman mati berdasarkan UU seksi 376 AB tentang pemerkosaan korban di bawah usia 12 tahun dan UU seksi 376 D tentang kelompok pemerkosaan.

Keduanya terbukti melakukan pemerkosaan berdasarkan bukti DNA yang dicocokan dengan vagina korban. Noda darah juga ditemukan di pakaian salah satu pelaku, Irfa, yang menjadi bukti penting selain rekaman kamera pengawas.

Baca: Pengadilan India Putuskan Mengemis Bukan Tindak Kriminal

Sidang dimulai di Mandsaur pada 30 Juli. Semua saksi dari jaksa penuntut telah memberikan keterangan rinci hingga sesi persidangan 8 Agustus sebelum argumen terakhir persidangan pada 14 Agustus. Saksi mata yang dihadirkan termasuk korban yang diperoleh keterangannya yang direkam di Rumah Sakit Maharaja Yashwant, Indore, di India tengah, yang mengaku dibawa menggunakan sebuah mobil sebelum diperkosa. Keterangan korban diputar di depan hakim, kerabat, teman sekolah, kepolisian, ahli forensik dan saksi ahli lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Vivo T3x 5G Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

1 hari lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo T3x 5G Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

Vivo T3x 5G ditenagai chipset Qualcomm Snapdragon 6 Gen 1.


Respons Joe Biden, Rusia, dan Cina Pasca Serangan Iran ke Israel

2 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Respons Joe Biden, Rusia, dan Cina Pasca Serangan Iran ke Israel

Serangan Iran yang diluncurkan ke Israel menuai respons dari berbagai pihak termasuk Presiden AS Joe Biden, Rusia, dan Cina.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Film Jallianwala Bagh tentang Pembantaian Amritsar 105 Tahun Lalu, Ini Sinopsis dan Pemerannya

4 hari lalu

Sejumlah burung dara berterbangan di dekat patung Mahatma Gandhi saat perayaan ulang tahunnya ke-144 di Amritsar, India (2/10). AP/Sanjeev Syal
Film Jallianwala Bagh tentang Pembantaian Amritsar 105 Tahun Lalu, Ini Sinopsis dan Pemerannya

Hari ini 13 April 1919 terjadi pembantaian di Amritsar, India. Peristiwa tersebut diabadikan dalam film Jallianwala Bagh, Berikut sinopsis dan pemerannya.


Mengingat Pembantaian Amritsar di India pada 1919, Tewaskan Ratusan Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

4 hari lalu

Kelompok Sikh mengangkat pedang sambil memprotes saat bentrokan di kuil Sikh, Kuil Emas, di Amritsar, India (6/6). REUTERS/Munish Sharma
Mengingat Pembantaian Amritsar di India pada 1919, Tewaskan Ratusan Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Pada 13 April 1919 terjadi pembantaian di Amritsar di Punjab, India. Berikut kilas balik peristiwa berdarah itu.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.