Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Timses Donald Trump Divonis Bersalah Gelapkan Pajak

image-gnews
Paul Manafort. abcnews.com
Paul Manafort. abcnews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paul Manafort, ketua tim sukses kampanye kepresidenan Donald Trump, dinyatakan bersalah atas delapan dakwaan kejahatan keuangan, di antaranya penggelapan pajak dan penipuan bank.

Dilaporkan Associated Press, 22 Agustus 2018, seorang hakim pengadilan federal Alexandria, Virginia, Amerika Serikat, T.S. Ellis, mengumumkan pembatalan sidang pada Selasa 21 Agustus, namun tidak disetujui 10 dari 12 juri.

Putusan ini menjadi pukulan untuk Gedung Putih, dan setelah mantan pengacara presiden Donald Trump, Michael Cohen, mengaku bersalah di New York atas tuduhan keuangan kampanye yang timbul dari pembayaran uang tutup mulut kepada dua perempuan yang mengaku memiliki hubungan seksual dengan Trump.

Baca: Donald Trump Sebut Mantan Stafnya 'Sinting' di Twitter


Juri mengembalikan keputusan setelah berunding empat hari pada kecurangan pajak dan tuduhan penipuan bank terhadap Paul Manafort, yang memimpin kampanye Trump selama pada 2016, termasuk saat Trump memenangkan nominasi capres Partai Republik dan selama konvensi partai.

Istri Paul Manafort, Kathleen Manafort (kanan), bersama juru bicara Manafort, Jason Maloni, ke pengadilan federal untuk pertimbangan juri dalam sidang mantan ketua timses kampanye Donald Trump, di Alexandria, Va., AS, Selasa, 21 Agustus 2018. (AP Photo / Jacquelyn Martin)

Dilansir dari Reuters, setelah hampir empat hari pertimbangan, 12 anggota juri memutuskan Manafort bersalah atas dua tuduhan penipuan bank, lima tuduhan penipuan pajak dan satu tuduhan gagal mengungkapkan rekening bank asing.

Juri di pengadilan federal AS di Alexandria, Virginia, mengatakan tidak bisa membawa putusan pada 10 dari 18 jumlah dakwaan yang dituduhkan kepada Manafort.


"Tuan Manafort kecewa karena tidak mendapatkan pembebasan sepenuhnya atau juri yang memutuskan semua dakwaan," kata pengacara pembela Manafort, Kevin Downing.

Juri menemukan Manafort bersalah atas lima tuduhan pengajuan pajak palsu pada puluhan juta dolar dalam pendapatan konsultasi politik Ukraina. Dia juga divonis karena tidak melaporkan rekening bank asing pada 2012 dan dua tuduhan penipuan bank yang menuduhnya berbohong untuk mendapatkan jutaan dolar dalam bentuk pinjaman setelah pendapatan konsultasinya berkurang.

Juri tidak dapat mencapai putusan atas tiga biaya rekening bank asing lainnya, dan penipuan bank dan dakwaan konspirasi selama kampanye Donald Trump.

Baca: Eks Staf Gedung Putih, Omarosa: Trump Kunyah Dokumen Rahasia

Jaksa menuduh Manafort menggelapkan pajak pendapatan sebesar US$ 16 juta (Rp 233 miliar) yang diperolehnya sebagai konsultan politik bagi politisi pro-Rusia di Ukraina untuk mendanai gaya hidup mewah dan kemudian berbohong kepada bank untuk mendapatkan pinjaman US$ 20 juta (Rp 292 juta) setelah pendapatannya di Ukraina menipis dan ia membutuhkan uang tunai .

Atas tuduhan penipuan dua bank ini, Paul Manafort terancam masing-masing hukuman penjara hingga 30 tahun. Tetapi beberapa ahli hukum memprediksi Manafort, yang kini berusia 69 tahun, akan menerima hukuman penjara sekitar 10 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

3 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


Donald Trump Salahkan Joe Biden atas Serangan Iran ke Israel

9 hari lalu

Mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump berunjuk rasa dengan para pendukungnya pada acara
Donald Trump Salahkan Joe Biden atas Serangan Iran ke Israel

Donald Trump menilai saat ini adanya kurangnya kepemimpinan Joe Biden hingga membuat Tehran semakin berani


Trump Tolak Undangan Zelensky, Menilai Tak Pantas Kunjungi Ukraina

14 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Trump Tolak Undangan Zelensky, Menilai Tak Pantas Kunjungi Ukraina

Bekas Presiden AS Donald Trump menolak undangan Presiden Volodymyr Zelensky untuk menyambangi Ukraina.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Berusia 75 Tahun, NATO Hadapi Sejumlah Ancaman, Termasuk Trump

20 hari lalu

Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg pergi setelah konferensi persnya, menjelang KTT NATO, di Vilnius, Lithuania, 10 Juli 2023. REUTERS/Yves Herman
Berusia 75 Tahun, NATO Hadapi Sejumlah Ancaman, Termasuk Trump

Sekjen NATO mendesak Amerika Serikat tetap bersatu dengan Eropa, meski seandainya Donald Trump kembali berkuasa di Gedung Putih


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi