TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Turki menolak membebaskan Andrew Brunson, seorang pastor asal Amerika Serikat. Penahan Brunson menjadi pemicu perselisihan Ankara dan Washington.
Pengadilan Tinggid Izmir dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 17 Agustus 2018, mengatakan, Brunson akan tetap berada dalam rumah tahanan sembari menunggu keputusan pengadilan lebih rendah pada awal pekan ini. Sementara itu, pengacara Brunson akan mengajukan banding lagi dalam waktu 15 hari.
Baca: Amerika Serikat Kenakan Sanksi Kepada Dua Menteri Turki
Andrew Craig Brunson, seorang pendeta evangelis asal Black Mountain, North Carolina, Amerika Serikat tiba di rumahnya di Izmir, Turki, 25 Juli 2018.[AP Photo / Emre Tazegul]
Brunson ditahan oleh penegak hukum Turki sejak 2016 ketika dia ditangkap oleh petugas keamanan Turki dalam operasi pengamanan menyusul kudeta gagal. "Dia dituntut hukuman penjara selama 35 tahun karena dituding melakukan spionase dan teror," tulis Al Jazeera mengutip keterangan pengadilan.
Penahanan Brunson oleh Turki ini, tulis Al Jazeera, memicu ketegangan dengan Amerika Serikat. Bahkan pemerintahan Presiden Donald Trump membalasa penahanan itu dengan menaikkan tarif impor barang impor dari Turki dan memberikan sanksi tambahan.
Baca: Perang Dagang Turki - AS, 3 Ancaman Erdogan kepada Trump
Pastor Andrew Brunson. aclj.org
Sebaliknya, ancaman Amerika Serikat dibalas tak kalah garang oleh Turki. Pada Jumat, 17 Agustus 2018, Menteri Perdagangan Ruhsar Pekcan mengatakan, pemerintahannya akan merespon dengan menerapkan tarif perdagangan baru. "Kami iap merespon ancaman Amerika Serikat berdasarkan aturan World Trade Organization dan segera akan segera dilaksanakan," kata Pekcan seperti dikutip kantor berita Turki, Anadolu.