TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor, Malaysia, pada 16 Agustus 2018, memutuskan melanjutkan proses persidangan terhadap kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Putusan Hakim, Azmi Ariffin, itu diambil setelah mendengarkan keterangan 34 saksi dari jaksa penuntut dan tim pembela.
“Saya menemukan adanya bukti-bukti yang mendukung kasus ini dilakukan oleh dua terdakwa,” kata Azmi, seperti dikutip dari nst.com.my pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Baca: Pengadilan Malaysia Putuskan Nasib Siti Aisyah dan Doan Hari Ini
Siti Aisyah, WNI yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong Nam dikawal ketat oleh kepolisian Malaysia saat meninggalkan gedung pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017. Ia bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Hiong akan diganjar dengan hukuman gantung jika terbukti bersalah dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam. AP Photo/Vincent Thian
Baca: 4 Fakta Tentang Doan, Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam
Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan ini adalah Siti Aisyah, 26 tahun, TKI asal Banten dan Doan Thi Huong, 30 tahun, warga negara Vietnam. Keduanya telah memutuskan akan bersaksi di bawah sumpah.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, bersama tim pendampingan pengacara dari Kementerian Luar Negeri RI ikut hadir di persidangan pada 16 Agustus 2018 untuk memberikan dukungan moril kepada Siti.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan atas putusan ini Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku di Malaysia dan berkomitmen akan terus memberikan pendampingan serta pembelaan kepada Siti. Indonesia telah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi.
“Untuk itu, Tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah. Sejak dimulainya kasus ini, Indonesia telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan,” kata Iqbal, Kamis, 16 Agustus 2018.
Sidang vonis terhadap Siti dilakukan pada Kamis, 16 Agustus 2018 pukul 10 pagi waktu setempat. Sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember 2018.
Siti dan Doan didakwa telah membunuh Kim Jong Nam dengan cara meraupkan racun ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia pada 13 Februari 2018. Keduanya terdakwa tidak saling mengenal dan mengaku telah dijebak dengan diajak bermain dalam sebuah acara reality show.