TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Kamis 16 Agustus 2018, pengadilan Malaysia akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, atau membebaskan mereka.
Dilaporkan Malaysiakini, 16 Agustus 2018, Siti Aisyah, warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong, seorang warga Vietnam, terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam dengan menyemprot VX, racun syaraf yang dilarang oleh PBB, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu.
Baca: Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam, di Mata Teman
Jaksa penuntut membuat pernyataan penutup pada bulan Juni di pengadilan di ibukota Malaysia, berdasarkan kesaksian dari 34 saksi.
Terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jung-nam dari Indonesia, Siti Aisyah melakukan reka ulang peristiwa pembunuhan di Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Oktober 2017. Reka ulang ini dilakukan di Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2. ANTARA
Hakim Azmi Ariffin menetapkan pada Kamis 16 Agustus 2018 untuk memutuskan apakah akan membebaskan keduanya atau meminta mereka untuk mengajukan pembelaan.
"Insting saya mengatakan bahwa pembelaan akan diputuskan," kata jaksa Wan Shaharuddin Wan Ladin. "Yang paling penting adalah mereka memiliki VX pada mereka dan VX terbukti telah membunuh Kim Jong Nam. Jadi mereka harus menjelaskan hubungannya di sana."
Baca: Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam Lama, Ini Sebabnya
Saksi ahli bersaksi bahwa jejak VX ditemukan pada pakaian kedua perempuan. Rekaman video diputar di pengadilan menunjukkan mereka bertemu dengan empat orang Korea Utara di bandara sebelum serangan. Mereka juga menunjukkan Huong mengoleskan sesuatu di wajah Kim Jong Nam.
Jika hakim memutuskan bahwa bukti tidak mencukupi, kasus tersebut akan diberhentikan dan kedua perempuan dibebaskan dan dideportasi.
Doan Thi Huong, dikawal petugas kepolisian saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, 24 Oktober 24, 2017. Kedua wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, mengunjungi bandara Kuala Lumpur yang manjadi lokasi serangan pembunuhan. AP
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, telah menyebut bukti terhadap kliennya "tipis dan tidak langsung" karena hanya mengandalkan rekaman keamanan dan jejak VX pada dirinya.
Tidak ada rekaman yang jelas tentang Siti Aisyah yang menyemprot wajah Kim Jong Nam. Rekaman itu hanya menampilkan gambar buram dari seseorang yang diadili oleh jaksa sebagai Siti Aisyah dari tempat kejadian.
Pengacara Huong, Hisyam Teh, mengatakan perilaku kliennya setelah insiden itu adalah orang yang tidak bersalah, merujuk pada rekaman CCTV yang menunjukkan dia kembali ke TKP dua hari kemudian, ketika dia ditangkap.
Dilansir dari Channel News Asia, keduanya mengaku mereka menjadi korban plot pembunuhan yang rumit yang dirancang oleh agen Korea Utara, dan mereka ketika itu hanya ikut acara TV ketika mereka menyerang Kim dengan bahan kimia yang diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal.
Doan Thi Huong, dikawal petugas kepolisian setelah sidang pembunuhan Kim Jong Nam di pengadilan Shah Alam, Malaysia, 2 Oktober 2017. Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban. AP
Persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, mendengar bahwa empat warga Korea Utara merekrut pasangan itu, memberi mereka racun pada hari pembunuhan sebelum terbang ke luar negeri.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa keduanya hanyalah kambing hitam, dengan pihak berwenang tidak dapat menangkap pembunuh yang sebenarnya, yakni agen Korea Utara, dan karena tidak ada keyakinan kuat untuk mendukung keterlibatan keduanya dalam kasus ini.
Baca: 4 Fakta Tentang Doan, Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam
Para pengacara yakin keduanya akan dibebaskan dari vonis pembunuhan, bersikeras bahwa jaksa belum bisa menunjukkan bahwa mereka berniat membunuh Kim, yang merupakan pewaris kepemimpinan Korea Utara sebelum dia jatuh cinta dan kemudian hidup dalam pengasingan.
Jika salah satu atau kedua perempuan itu bersih dari tuntutan pembunuhan, mereka tidak bisa langsung bebas. Jaksa dapat mengajukan banding ke pengadilan, dan pihak berwenang masih bisa menahan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong atas dugaan pelanggaran visa.