TEMPO.CO, Jakarta - Siti Aisyah, 26 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, akan menghadapi sidang putusan pada Kamis, 16 Agustus 2018, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Ibu Siti Aisyah, Benah, sangat yakin putrinya telah diperdaya. Dia menceritakan Siti selalu bermimpi ingin menjadi seorang bintang televisi, dan pada Januari 2017 dia mengatakan mendapat kesempatan tampil dalam sebuah acara reality show.
Baca: Jaksa Agung Sebut Akan Berjuang Bebaskan Siti Aisyah
Terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah dikawal oleh petugas kepolisian saat menghadiri persidangan di sebuah laboratorium Kimia Malaysia di Petaling Jaya, di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Oktober 2017. Siti Aisyah jalani persiadangan akibat terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong-Un. AFP PHOTO/MOHD RASFAN
Baca: Kemenlu Upayakan Pendampingan Terbaik untuk Siti Aisyah
Siti adalah TKI asal Banten yang bekerja di Malaysia. Dia bersama perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, 30 tahun, telah dituntut melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dengan cara meraupkan racun saraf VX ke wajah Kim di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim tewas tak lama setelah serangan dilakukan.
Dikutip dari malaymail.com pada Rabu, 15 Agustus 2018, Benah sangat yakin Siti tidak bersalah dan akan dibebaskan. Melalui pembicaraan di telepon, kepada ibunya, Siti mengatakan dirinya dan Doan telah diperdaya bahwa mereka ambil bagian dalam acara reality show.
Diah Asmarani, Kepala Subdirektorat 1 Wilayah Asia Tenggara dan Amerika Utara, Kementerian Luar Negeri, sebelumnya mengatakan Siti mengaku telah melakukan suatu tindakan terhadap seseorang pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Namun dia tidak mengetahui siapa orang tersebut dan tidak tahu pula zat apa yang ada di tangannya. Dia pun mengaku dibayar sekitar US$ 100-600 atau sekitar Rp 1,4-8 juta untuk melakukan tindakan yang dikiranya bagian dari pengambilan gambar sebuah tayangan reality show.
Setelah menghabiskan 16 bulan masa tahanan, pada Kamis, 15 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akan membacakan vonis terhadap Siti dan Doan, yang terancam menghadapi hukuman mati. Kementerian Luar Negeri RI telah membantu membuatkan Benah paspor agar bisa bertolak ke Malaysia dan ikut menghadiri sidang putusan Siti, tapi dia menolaknya. Benah mengatakan akan mendoakan putrinya dari Indonesia.