Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut UU Anti-Berita Bohong Target Pemerintahan Baru Malaysia

Reporter

image-gnews
Ilustrasi koran. Bbc.co.uk
Ilustrasi koran. Bbc.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia memastikan penghapusan undang-undang anti-berita bohong 2018 yang diperjuangkan oleh para pegiat dan masyarakat pemerhati media di Malaysia sudah sejalan dengan keinginan pemerintah yang baru. Penghapusan undang-undang ini ditujukan untuk memastikan media di Malaysia memiliki kebebasan untuk melakukan pengecekan fakta dan menyajikan berita yang berimbang.

"Tindakan tegas masih bisa diambil melalui undang-undang yang ada terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita palsu. Sebaliknya, penghapusan undang-undang anti-berita palsu memberikan masyarakat kebebasan untuk berbicara dan tunduk dengan undang-undang yang sudah ada," kata Liew Vui Keong, Menteri Hukum Malaysia, seperti dikutip dari freemalaysiatoday.com pada Minggu, 12 Agustus 2018.

Baca: Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong

Sebelumnya pada Rabu 8 Agustus 2018, Liew untuk pertama kali menyampaikan pemaparan di hadapan anggota Dewan Rakyat Malaysia pentingnya mencabut undang-undang anti-berita bohong. Sebab pemerintah Malasyia yang baru menilai, undang-undang yang ada sudah cukup untuk mengatasi penyebaran berita bohong. Liew pun menekankan pencabutan undang-undang ini tak perlu dilakukan terburu-buru.

Baca: Bersih 2.0 Khawatir Berita Bohong Rusak Pemilu Malaysia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam undang-undang anti-berita bohong 2018, penyebar berita bohong terancam membayar denda sebesar 500 ribu ringgit atau Rp 1.7 miliar dan penjara hingga enam tahun. Undang-undang ini diberlakukan pada April 2018 di bawah pemerintahan Mantan Perdana Menteri Najib Razak atau saat pemberitaan skandal dugaan korupsi 1 MDB beredar deras. Najib diduga terlibat dalam skandal tersebut.

Hukuman pada rancangan undang-undang ini berlaku bagi para penyebar berita bohong di Malaysia dan di luar negeri, termasuk warga negara asing jika Malaysia atau seorang warga negara Malaysia terkena dampak berita bohong itu.

Di bawah undang-undang anti-berita bohong, maka berita palsu diidentifikasikan sebagai berita, informasi, data dan laporan yang sebagian atau secara keseluruhan, salah. Berita bohong bisa berupa features, visuals dan rekaman suara. RUU anti-berita bohong ini juga berlaku bagi berita-berita palsu yang dipublikasi lewat media digital dan sosial media.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pencatutan Nama Dosen Malaysia dan Jurnal Predator, Kemendikbud Diminta Bentuk Tim Khusus

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Kasus Pencatutan Nama Dosen Malaysia dan Jurnal Predator, Kemendikbud Diminta Bentuk Tim Khusus

Kemendikbud diminta bentuk tim khusus untuk menangani kasus pencatutan nama dosen Malaysia dan jurnal predator.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


Dekan Unas Dituding Catut Nama Akademisi Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Enggan Komentar

3 hari lalu

Sejumlah Mahasiswa dan Alumni membagikan seleberan bertuliskan
Dekan Unas Dituding Catut Nama Akademisi Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Enggan Komentar

Beredar kabar Dekan FEB Universitas Nasional (Unas) dituding mencatut sejumlah nama akademisi Malaysia di publikasi ilmiahnya


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

3 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


5 Tradisi Perayaan Lebaran di Berbagai Negara, Hidangan Ouzi di UEA sampai Ziarah Kubur di China

5 hari lalu

Orang-orang menghadiri salat Idul Fitri menandai akhir bulan puasa Ramadhan, di luar Masjid Agung Hagia Sophia di Istanbul, Turki 13 Mei 2021. REUTERS/Kemal Aslan
5 Tradisi Perayaan Lebaran di Berbagai Negara, Hidangan Ouzi di UEA sampai Ziarah Kubur di China

Perayaan lebaran di berbagai negara menunjukkan kekayaan budaya dan keberagaman. Berikut yang dilakukan di 5 negara ini.


Penyanyi Hong Kong Dicegat di Bandara Malaysia gara-gara Bawa Durian Musang King

7 hari lalu

Durian Musang King. Istimewa
Penyanyi Hong Kong Dicegat di Bandara Malaysia gara-gara Bawa Durian Musang King

Setelah dicegat, penyanyi beserta kru keluar bandara dan menghabiskan durian itu sebelum terbang.


Menengok Tradisi Mudik di China, Malaysia, Jepang dan Jazirah Arab

7 hari lalu

Calon pemudik bersiap naik kereta menuju kampung halaman mereka untuk merayakan Tahun Baru Imlek, di Stasiun Yantai, Shandong, Cina, Ahad, 20 Januari 2019. chinadaily.com
Menengok Tradisi Mudik di China, Malaysia, Jepang dan Jazirah Arab

Di China, tradisi mudik tidak hanya berlangsung saat Lebaran, melainkan terjadi pada saat perayaan Tahun Baru Imlek.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

9 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

10 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.