TEMPO.CO, Jakarta - Senat Argentina menolak RUU untuk melegalkan aborsi dalam jajak pendapat yang diumumkan pada Kamis 9 Agustus.
Dilaporkan Associated Press, 9 Agustus 2018, anggota parlemen berdebat selama 15 jam dan menghasilkan 38 dari 31 suara terhadap UU yang akan melegalkan aborsi dalam 14 minggu pertama kehamilan.
Keputusan itu menjadi topik hangat di seluruh Amerika Latin, di mana Gereja Katolik Roma telah kehilangan pengaruh dan otoritas moral karena sekularisasi.
Baca: Unjuk Rasa di Brazil Minta Legalkan Aborsi
Selama berjam-jam, ribuan pendukung mengenakan saputangan hijau agar pemerintah melegalkan aborsi. Sementara kubu kontra mengenakan saputangan warna biru muda. Kedua kubu berkumpul di depan gedung parlemen di bawah guyuran hujan lebat dan suhu dingin Argentina.
Didorong oleh gelombang demonstrasi oleh kelompok-kelompok wanita, majelis rendah telah melewati ukuran dan Presiden konservatif Mauricio Macri mengatakan bahwa dia akan menandatanganinya, meskipun dia anti-aborsi.
"Terlepas dari hasilnya, hari ini, demokrasi menang," kata Mauricio Macri, ketua partai konservatif, sebelum pemungutan suara.
Perempuan mendukung aborsi berkumpul di tengah hujan di luar gedung kongres di Buenos Aires, Argentina, Rabu, 8 Agustus 2018.[Foto AP / Natacha Pisarenko]
Di Argentina, aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus perkosaan dan risiko terhadap kesehatan perempuan. Ribuan perempuan, yang mayoritas dari kalangan kurang mampu, dirawat di rumah sakit setiap tahunnya karena komplikasi yang terkait aborsi yang tidak aman.
Dilansir Reuters, impian kubu pro legalisasi aborsi harus pupus setelah seorang senator oposisi mengatakan dia berubah pikiran dan akan memilih menentang RUU legalisasi aborsi ketika diajukan ke kongres. RUU ini lolos majelis rendah pada bulan lalu dengan 129 berbanding 125 suara.
Baca: Irlandia Bakal Legalkan Aborsi
Sejak saat itu para aktivis agama, khususnya di daerah pedesaan Argentina, semakin surut menentang RUU itu, yang didukung oleh kaum feminis dan kelompok-kelompok hak asasi yang digalakkan dalam beberapa tahun terakhir sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan.
Sebelum ditolak RUU itu akan menjadikan Argentina negara ketiga di Amerika Latin untuk melegalkan aborsi secara luas, setelah Uruguay dan Kuba.