TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap seorang pria Prancis dan wanita Jerman, Senin 6 Agustus 2018, setelah mereka terbukti bergabung dengan militan ISIS.
"Meskipun demikian, keduanya bisa melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi," Middle East Monitor melaporkan.
Baca Juga:
Baca: Irak Tangkap 5 Pentolan ISIS Paling Dicari
Warga Mosul meninggalkan rumahnya setelah daerahnya diserang ISIS. [Yunus Kele/Anadolu Agency]
Majelis Hakim Kejahatan Pusat Irak mengatakan, warga Prancis bernama Lahcen Ammar Gueboudj, 55 tahun, dan warga Jerman Nadia Rainer Hermann, 22 tahun, dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok militan garis keras.
Hermann sebelumnya pernah dihukum setahun penjara karena masuk ke Irak secara ilegal.Relawan menempatkan sisa-sisa mayat manusia ke dalam kantong mayat di Kota Tua Mosul, Irak, 9 April 2018. Pihak berwenang di Mosul telah menguburkan lebih dari 1.000 mayat di sebuah kuburan massal di sebuah lembah gurun di luar kota. AP/Balint Szlanko
Selain menjatuhkan hukuman mati, tulis NewsBytes, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati terhadap pria Irak.
Baca: Irak Hukum Seumur Hidup 19 Wanita Rusia Pendukung ISIS
Nadia, putri seorang wanita keturunan Jerman dan Maroko, pernah dijatuhi hukuman mati pada Januari 2018 setelah menjadi anggota ISIS. Tetapi hukuman tersebut diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Irak.