Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Prancis Soal Anti Pelecehan Seksual Atur Denda Rp 250 Juta

Editor

Budi Riza

image-gnews
Letupan kembang api mewarnai Menara Eiffel saat berlangsungnya malam perayaan Hari Bastille di Paris, Prancis, 14 Juli 2017. REUTERS
Letupan kembang api mewarnai Menara Eiffel saat berlangsungnya malam perayaan Hari Bastille di Paris, Prancis, 14 Juli 2017. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Paris – Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang mengatur sanksi bagi para pelaku pelecehan seksual khususnya terhadap perempuan. UU ini juga mengatur ketentuan hubungan seksual dengan  remaja berusia di bawah 15 tahun sebagai tindakan perkosaan.

Baca: 

CNN: 5 Wanita Ungkap Pelecehan Seksual Saat Ibadah Haji di Mekah

 

“UU ini bersifat pencegahan. Tindakan pelecehan seksual di jalanan sebelumnya tidak dihukum namun mulai sekarang dihukum,” kata Marlene Schiappa, menteri muda bidang Kesetaraan Gender, seperti dilansir media DW dan Russia Today pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Menurut media ini, pemerintah Prancis menggambarkan pengesahan UU ini sebagai perubahan sosial.

Mayoritas anggota parlemen menyetujui UU ini, yang bakal mulai berlaku pada September 2018, dengan 92 orang setuju dan tidak ada yang menolak. Namun, sejumlah anggota parlemen dari aliran sayap kiri memilih abstain dengan alasan UU itu tidak mengatur cukup jauh soal pelecehan seksual ini.

Aktivis Femen, Oksana Shachko (tengah), diamankan polisi dalam sebuah aksi protes bersama kelompoknya. Pendiri kelompok protes beraliran feminis tersebut ditemukan tewas di apartemennya di Paris, Prancis, pada Selasa, 23 Juli 2018. Instagram.com/@Oksanashachko

UU baru ini meningkatkan ketentuan soal hubungan seks dengan remaja yang berusia di bawah 15 tahun. Pada UU sebelumnya, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan bukan perkosaan. Agar bisa dikategorikan sebagai perkosaan, UU lama menyatakan jaksa penuntut harus bisa membuktikan adanya tindak pemaksaan.

Pada kasus serupa tahun lalu, seorang lelaki berusia 30 tahun dibebaskan dari dakwaan melakukan perkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun karena jaksa tidak bisa membuktikan adanya penolakan oleh remaja itu.

Dalam kasus terpisah pada Februari 2018 ini, yang juga menimbulkan kemarahan publik, seorang lelaki berusia 28 tahun melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja berusia sebelas tahun.

UU baru ini mengatur ketentuan hakim bisa menyatakan seorang pria dewasa melakukan perkosaan terhadap seorang bocah jika ditemukan adanya unsur manipulasi oleh orang dewasa itu terhadap si anak, yang tidak memahami mengenai hubungan intim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Conseil d’Etat, yang merupakan lembaga legal tertinggi di bidang hukum di Prancis, draf awal UU itu yang menyatakan hubungan intim dengan bocah berusia di bawah 15 tahun sebagai perkosaan dinilai tidak konstitusional.

UU ini juga mengatur ketentuan seseorang yang mengalami dugaan perkosaan saat kecil memiliki rentang waktu selama sepuluh tahun untuk mengajukan pengaduan.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

Ketentuan soal hubungan seks dengan remaja di bawah 15 tahun ini mendapat kritik keras dari aktivis hak-hak perempuan, Niktia Blanes.

“Jika Anda tidak membuatnya sangat jelas bahwa tindakan itu secara otomatis termasuk dalam kategori perkosaan, maka itu memberi ruang bagi para hakim dan pengadilan untuk memutuskan,” kata Blanes. Ini hanya akan memperpanjang proses bagi si anak yang menjadi korban untuk menjalani proses pengadilan yang panjang.

Baca:

 
 

UU ini juga mengatur soal denda bagi pelaku pelecehan seksual di ruang publik seperti transportasi umum. Pelaku bisa terkena denda antara 90 Euro atau sekitar Rp1,5 juta dan 750 Euro atau sekitar Rp13 juta.

Tindakan memfoto dari bawah rok seseorang tanpa persetujuan bisa dikenai denda hingga 15 ribu Euro atau sekitar Rp252 juta dan penjara setahun.

Debat mengenai pelecehan seksual di Prancis ini menjadi ramai kembali setelah munculnya video seorang lelaki memukul seorang perempuan yang memprotes tindakan pelecehan seksual di jalan.

Menurut media Russia Today, tindakan seseorang bersiul terhadap seorang perempuan atau meminta nomor teleponnya hingga berulang kali bisa termasuk kategori pelecehan seksual dan bisa dikenai hukuman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

4 hari lalu

Duta Besar Aljazair untuk PBB Sofiane Mimouni berbicara sebelum pemungutan suara mengenai resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di markas besar PBB di New York, AS, 20 Februari 2024. REUTERS/Mike Segar
Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Israel akan memanggil duta besar negara-negara yang memilih keanggotaan penuh Palestina di PBB "untuk melakukan protes"


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

9 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Herzi Halevi. Reuters
Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

Beberapa sekutu memperingatkan eskalasi setelah serangan Iran terhadap Israel meningkatkan kekhawatiran akan perang regional yang lebih luas.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Rwanda Peringati 30 Tahun Genosida terhadap Ratusan Ribu Warga Suku Tutsi

17 hari lalu

Suasana peringatan
Rwanda Peringati 30 Tahun Genosida terhadap Ratusan Ribu Warga Suku Tutsi

Rwanda pada Minggu memulai peringatan selama satu pekan untuk memperingati 30 tahun genosida terhadap ratusan ribu warga etnis Tutsi pada 1994.


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

18 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


Sekutu Pertimbangkan Hentikan Penjualan Senjata ke Israel Setelah Kematian Relawan Asing di Gaza

18 hari lalu

Pekerja bantuan Australian World Central Kitchen (WCK), Lalzawmi
Sekutu Pertimbangkan Hentikan Penjualan Senjata ke Israel Setelah Kematian Relawan Asing di Gaza

Beberapa negara Eropa sekutu Israel pertimbangkan hentikan penjualan senjata akibat pembunuhan tujuh relawan World Central Kitchen di Gaza


Prancis Ajukan Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk Pantau Gencatan Senjata di Gaza

23 hari lalu

Seorang anak laki-laki Palestina berjalan di lokasi serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 27 Maret 2024. Israel tetap melancarkan serangan walaupun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan resolusi seruan gencatan senjata segera di Jalur Gaza Palestina. REUTERS/Bassam Masoud
Prancis Ajukan Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk Pantau Gencatan Senjata di Gaza

Prancis mengadakan konsultasi tertutup dengan Dewan Keamanan PBB untuk mengajukan resolusi tentang pemantauan penerapan gencatan senjata di Gaza.