TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Inggris tengah mempertimbangkan apakah kerabat korban tewas dalam teror 9/11 di Amerika Serikat untuk mengklaim aset Iran di Inggris.
Para kerabat korban ingin Pengadilan Tinggi Inggris untuk melaksanakan putusan 2012 oleh pengadilan AS yang menemukan bukti bahwa Iran memberikan dukungan material dan sumber daya untuk Al-Qaeda terkait teror 9/11.
Baca: Iran: Mau Berunding, Donald Trump Harus Ikut Perjanjian Nuklir
Pengadilan New York memberi ganti rugi penggugat lebih dari US$ 7 miliar atau Rp 101 triliun. Iran sendiri membantah terkait dengan Al-Qaeda atau keterlibatan apa pun dalam teror 9/11.
Dilaprokan Reuters, 1 Agustus 2018, jika pengadilan Inggris setuju untuk menegakan putusan itu, maka aset Iran di Inggris dan Wales bisa dibekukan atau disita. Aset Iran di Inggris termasuk gedung pusat London dan dana yang dimiliki oleh dua anak perusahaan bank-bank milik negara. Jika aset ini disita maka bisa menambah masalah finansial Iran yang dilanda krisis keuangan.
Pada 8 Juni hakim di Pengadilan Tinggi Inggris menerima gugatan untuk diproses. Undang-undang mewajibkan Kantor Luar Negeri Inggris (FCO) untuk secara resmi melayani dokumen hukum ke Kementerian Luar Negeri Iran (MFA) sebelum proses penegakan putusan bisa dimulai. Seorang pejabat Inggris mengatakan biasanya sulit untuk mengirim dokumen ke MFA.
Ilustrasi Serangan WTC dan 11 September 2001. Getty Images
Para penggugat sekarang akan meminta hakim di Pengadilan Tinggi dalam beberapa bulan ke depan untuk mempertimbangkan apakah putusan New York dapat dimasukkan sebagai putusan dalam hukum Inggris, kata pengacara mereka, Natasha Harrison, yang bekerja di firma hukum berbasis di London, Boies Schiller Flexner.
"Iran akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghentikannya," ujar seorang pejabat Iran. Pejabat kementerian luar negeri Iran mengatakan keputusan bulan Juni direkayasa dan bermotif politik.
"Tuduhan seperti itu terhadap Iran ditujukan untuk mengalihkan perhatian dari negara-negara regional yang terlibat dalam teror 9/11," kata pejabat Iran.
Baca: Donald Trump Ingin Bertemu Presiden Iran Tanpa Syarat
Para penggugat mulai mencoba untuk mengadopsi keputusan New York di Inggris pada 2015. Mereka mendapat dukungan pengadilan di Luksemburg di mana US$ 1,6 miliar atau Rp 23 triliun aset Iran dibekukan. Iran juga mempertanyakan klaim tersebut.
Lee Wolosky, advokat lain dengan firma hukum Boies Schiller Flexner, mengatakan bahwa penggugat berniat untuk menyita aset Iran dimana pun.
"Dan kami mengharapkan pengadilan asing untuk mengizinkan penegakan putusan akhir AS yang valid jika mereka menginginkan perlakuan timbal balik di pengadilan AS," katanya.
Pada 1 Mei lalu, Iran diperintahkan oleh pengadilan AS untuk membayar US$ 6 miliar atau Rp 86 triliun kepada korban atau kerabat korban teror 9/11, seperti dilansir Russia Today.
Baca: Unggah Video, Benjamin Netanyahu Minta Dunia Bantu Iran?
Hakim federal New York menemukan bank sentral Iran dan Garda Revolusi Iran bertanggung jawab atas kematian 1000 orang dalam serangan tersebut.
Keputusan ini untuk kompensasi dengan rincian US$ 12,5 juta (Rp 180 miliar) per pasangan, US$ 8,5 juta (Rp 122 miliar) per orang tua, US$ 8,5 juta (Rp 122 miliar) per anak, dan US$ 4,25 juta (Rp 61 miliar) per saudara. AS berpotensi mengambil miliaran dolar dalam aset Iran yang dibekukan di AS dan Eropa selama bertahun-tahun.