TEMPO.CO, Jakarta - Denmark sepakat melarang perempuan muslim mengenakan pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa. "Sempat terjadi adu mulut antara pendukung dan penentang ketika pelarangan tersebut mulai diberlakukan Rabu, 1 Agustus 2018," Al Arabiya melaporkan.
Lihat Foto: Aktivitas Wanita Muslim Denmark Menjelang Larangan Memakai Cadar
Sabina dan Alaa, dua mahasiswa yang menggunakan niqab atau cadar, saat bersantai di sebuah taman di Kopenhagen, Denmark, 17 Juli 2018. Pada Mei lalu, parlemen Denmark mengikuti kebijakan Prancis dan beberapa negara Eropa lain, mengesahkan undang-undang larangan bercadar. REUTERS/Andrew Kelly
Marcus Kbuth dari partai berkuasa, Partai Venstre, mengatakan, pakaian yang dikenakan oleh wanita muslim benar-benar menindas.
Sementara itu pendukung pemakaian cadar bagi wanita muslim, Sasha Andersen yang juga aktivis Partai Rebels, merencanakan melakukan aksi atas pelarangan yang diberlakukan mulai Rabu ini. Menurutnya, pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk diskriminasi terhadap kaum minoritas.Amina, perempuan yang menggunakan niqab atau cadar, merupakan anggota kelompok Kvinder I Dialog (Women In Dialogue) di Kopenhagen, Denmark, 20 Juli 2018. Pada 1 Agustus mendatang, perempuan bercadar, perempuan muslim lain, serta kelompok non-muslim Denmark akan melakukan aksi protes memperjuangkan kebebasan sipil. REUTERS/Andrew Kelly
Sejumlah anggota parlemen Denmark menyetujui RUU Pelarangan Burqa pada Mei 2018. Parlemen Denmark dikuasai mayoritas oleh koalisi pemerintah sayap kanan tengah yang dikenal sangat ketat menentang suaka dan kaum imigrasi.
Baca: Larangan Burqa Denmark, Sekadar Menjunjung Sekularisme?
Pada 2016, Denmark juga mengadopsi Undang-Undang yang mengharuskan pencari suaka menyerahkan barang-barang berharga seperti perhiasan dan emas untuk membantu membayar biaya tinggal mereka di negara tersebut.