TEMPO.CO, Mekkah - Sebanyak 116 WNI (Warga Negara Indonesia) terjaring razia petugas keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan kawasan Misfalah, Mekkah. Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam, 27 Juli 2018. Mereka sebagian memegang visa kerja, lainnya masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah.
Baca: KJRI Jeddah Urus WNI Penderita Stroke di Rumah Sakit Arab Saudi
Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI Jeddah di Tarhil atau Pusat Detensi Imigrasi , 116 orang tersebut
berdomisili di Mekkah dan dari luar Mekkah menyeberang untuk melaksanakan ibadah haji.
Menurut Safaat Ghofur, Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga KJRI Jeddah, mereka kebanyakan dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. "Berniat ingin melaksanakan ibadah haji," kata Ghofur sebagaimana rilis yang diterima Tempo, Rabu, 1 Agustus 2018.
Warga Negara Indonesia terjaring petugas keamanan Arab Saudi saat musim haji di Mekkah. Foto: Dok KJRI Jeddah
Di lokasi penampungan Misfalah, kata Safaat, mereka sewa kamar antara 150 hingga 400 riyal per orang. "Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui orang Bangladesh sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 orang, campur laki-laki dan perempuan."
Salah seorang di antaranya mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan Ramadan lalu. Ada juga yang datang pada saat Ramadan. WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji. Usai haji, dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil. "Jemaah membayar ongkos travel 50 hingga 60 juta rupiah," ucap salah satu warga itu.
Sesampainya di Mekkah, kata jemaah tersebut, mereka harus membayar lagi uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke pemandu. "Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel," tutur Tolabul Amal, staf KJRI yang bertugas di Tarhil. Tolabul menyayangkan mereka tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan, sehingga sulit dilacak.
Menurut Tolabul, sebagian yang terkena razia ada yang resmi atau legal, namun diangkut juga oleh aparat karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal. Lain lagi cerita dari salah seorang yang berangkat dengan visa kunjungan pribadi (ziarah syakhshiah). Dia mengaku, visanya diurus oleh anaknya dengan ongkos Rp 90 juta, harapannya visa bisa diperpanjang hingga musim haji. Sebagian dari pengguna visa ziarah ini enggan mengaku kepada petugas dari KJRI. Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada yang membantu membebaskan.
"Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya 52 orang jemaah yang tertahan kepulangannya hingga lima puluh hari, karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar 15 ribu riyal per orang. Baru bisa pulang," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin. Hery mengimbau WNI yang menunaikan ibadah haji mengikuti prosedur yang diatur Pemerintah Arab Saudi.