TEMPO.CO, Jakarta - Bintang sepak bola asal Portugal, Cristiano Ronaldo, bakal didenda uang senilai US$ 3,7 juta atau setara dengan Rp 53 miliar (kurs Rp 14.398 per dolar Amerika Serikat) dan kurungan penjara selama 24 bulan.
"Dia terlibat penggelapan pajak di Spanyol," kata jaksa penuntut umum, Jumat 27 Juli 2018, seperti dikutip The Star.
Baca: Permintaan Damai Cristiano Ronaldo Ditolak Otoritas Pajak Spanyol
Pemain Barcelona, Lionel Messi usai mencetak gol ketiga ke gawang Deportivo de La Coruna di Stadion Abanca-Riazor, Coruna, Spanyol 30 April 2018. Barcelona berhasil menjuarai Laliga Spanyol musim 2017-2018. REUTERS/Miguel Vidal
Jagoan lapangan rumput berusia 33 tahun itu dituduh menghindar dari pajak yang harus dibayar. Namun dia menolak segala tuduhan tersebut.
Sementara itu, Al Jazeera dalam laporannya mengatakan, pemain depan Real Madrid sebelum pindah ke Juventus, Italia, itu dianggap menghindar dari pembayaran pajak tahun lalu. Nilai pajak yang seharusnya dibayar mencapai US$ 16,5 juta atau sekitar Rp 238 miliar (kurs Rp 14.398 per dolar Amerika Serikat). "Pajak yang belum dibayar Ronaldo antara 2011 hingga 2014."Jose Mourinho dan Cristiano Ronaldo saat di Real Madrid (AFP/Getty Images)
Dalam beberapa tahun ini otoritas Spanyol mengejar para bintang lapangan hijau karena dianggap ngemplang pajak, selain Ronaldo.
Baca: Lionel Messi Serang Real Madrid Soal Kasus Pajaknya
Pada 2016, gelandang serba bisa Barcelona asal Argentina, Lionel Messi, dinyatakan bersalah karena tak bayar pajak sebesar US$ 5 juta atau setara dengan Rp 72 miliar. Mantan manajer dan pelatih Real Madrid, Jose Mourinho, dan pemain Angel di Maria, dituduh tidak bayar pajak oleh otoritas Spanyol. Awal bulan ini, Juventus teken kontrak dengan Real Madrid untuk mengambil Ronaldo dengan bayaran US$ 128 juta (Rp 1,8 triliun).