TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Denmark mendakwa imam masjid, Mundhir Abdallah, karena khotbah saat salat Jumat pada 2017, ketika ia meminta umat Islam untuk membunuh orang Yahudi demi memenuhi takdir mereka. Ini adalah dakwaan pertama di bawah undang-undang ceramah agama yang baru disahkan oleh Denmark.
Komentar yang mengganggu, baik yang difilmkan dan didistribusikan di media sosial imam, mendorong jaksa Denmark untuk mengeluarkan tuduhan untuk pertama kalinya di bawah undang-undang kriminal baru, yang disahkan pada Januari 2017.
Baca: 50 Persen Pemuda Denmark Tidak Cocok Masuk Militer, Kenapa?
"Hari Kiamat tidak akan datang sampai orang-orang Muslim memerangi orang Yahudi dan membunuh mereka," kata imam itu di sebuah video yang diunggah ke Facebook dan YouTube pada bulan Maret, seperti dilaporkan Russia Today, 25 Juli 2018.
Abdallah dituduh mengutip narasi agama yang menyerukan umat Islam untuk bangkit melawan orang Yahudi. Saat itu Abdallah berkhotbah di Norrebro, Copenhagen, di Masjid Al-Faruq, di mana di masjid ini dikaitkan dengan penyebaran Islam radikal.
Imam Mundhir Abdallah [memri.org]
Khotbah Mundhir Abdallah pada 2017, mengutip sebuah Hadits yang mengatakan Hari Penghakiman tidak akan datang "sampai orang-orang Muslim memerangi orang Yahudi dan membunuh mereka".
"Orang-orang Yahudi akan bersembunyi di balik batu dan pohon-pohon, tapi bebatuan dan pepohonan akan berkata, 'Oh Muslim, oh hamba Allah, ada seorang Yahudi di belakangku, datang dan bunuh dia'," kata Abdallah dalam ceramahnya.
Jaksa penuntut umum, Eva Ronne, merilis pernyataan setelah dakwaan imam disampaikan.
"Ini adalah pernyataan serius dan saya pikir itu tepat bagi pengadilan untuk sekarang memiliki kesempatan untuk menilai kasus ini. Tindakan itu selalu ilegal bagaimanan seseorang menjustifikasi pembunuhan sekelompok orang tertentu, tetapi ini adalah kasus baru bagi kami untuk mendakwa pengkhotbah kebencian," kata Ronne.
Imam Mundhir Abdallah [The Local Denmark]
Meskipun di Denmark secara hukum diperbolehkan untuk mengutip teks-teks agama seperti Al-Quran atau Alkitab, namun ujaran menghasut atau menyambut pembunuhan tidak diizinkan secara hukum. Di bawah undang-undang kebencian, tindakan ini dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Baca: Larangan Burqa Denmark, Sekadar Menjunjung Sekularisme?
Menanggapi reaksi tersebut, Mundhir Abdallah mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa ia memiliki dukungan luas dan hangat dari orang banyak, bahkan dukungan dari banyak orang di Denmark.
"Mereka tahu bahwa kata-kata saya telah dimanipulasi, dan mereka tahu bahwa motivasi untuk kampanye ini adalah untuk mencegah umat Islam mengkritik Israel dan pemerintah Barat yang mendukung penjajahan (Palestina)," kata Abdallah.