TEMPO.CO, Jakarta - Seorang direktur perusahaan asal Singapura telah didakwa karena diduga memasok barang mewah ke Korea Utara yang melanggar sanksi PBB, pada Jumat 20 Juli.
Dilaporkan Reuters, 20 Juli 2018, Ng Kheng Wah didakwa pada Rabu atas 80 pengiriman barang, seperti alat musik, jam tangan, anggur dan parfum, ke Korea Utara dari 2010 hingga awal 2017 yang melanggar Undang-Undang PBB.
Baca: Sebut Suriname Negara Gagal, Menlu Belanda Dikecam
Pengadilan Singapura mengatakan dakwaan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang diberlakukan pada Korea Utara untuk membujuk rezim agar menghentikan program rudal balistik nuklirnya. Resolusi terakhir diberlakukan pada bulan Desember tahun lalu.
Pengusaha Singapura ini kedapatan bersekongkol dengan sebuah perusahaan bernama T Specialist International untuk memasok barang ke sebuah toko di Korea Utara, seperti yang dirinci dalam pengadilan.
Kim Jong Un dan Donald Trump sesaat akan menandatangani dokumen kesepakatan hasil pertemuan puncak mereka di Singapura,12 Juni 2018.
Dilansir dari Channel News Asia, Ng Kheng Wah menghadapi 161 dakwaan, yang terdiri dari tuduhan kecurangan dan pelanggaran peraturan di bawah Undang-undang Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ng, direktur OCN Singapura yang disebut-sebu takan menjadi direktur anak perusahaannya, T Specialist International, membantah ia menjalankan toko ritel mewah di Korea Utara. Dia juga membantah menimbun mereka dengan barang-barang mewah yang dilarang.
Baca: Aniaya dan Lecehkan TKI, Pria Singapura Dipenjara 11 Bulan
Berbagai tuduhan menyebut Ng terlibat dalam konspirasi dengan T Specialist International, bersama dengan dua orang, Sherly Muliawan dan Li Ik, untuk memasok barang-barang mewah kepada seseorang di Republik Rakyat Demokratik Korea pada 2011.
T Specialist International menghadapi 88 dakwaan dan kasus ini akan disidangkan bulan depan. Dalam salah satu dari 161 tuduhan, Ng dituduh diduga bersekongkol dengan perusahaan perdagangan grosir T Spesialis dalam memasok parfum dan kosmetik senilai lebih dari S$ 38.000 atau Rp 400 juta ke sebuah toko di Korea Utara.
Ng juga didakwa bersekongkol dengan terlibat dalam persekongkolan dengan kaki tangan Wang Zhi Guo untuk menipu bank-bank termasuk CIMB Bank Berhad dan DBS Bank.
Salah satu transaksi melibatkan pengeluaran faktur palsu untuk penjualan produk "Mie Instan Watari" senilai US$ 1.825.740 atau Rp 19 miliar, yang menyebabkan CIMB Bank Berhad melakukan pembayaran dalam jumlah tersebut ke perusahaan lain, Pinnacle Offshore Trading.
Baca: Diembargo Dunia, Ini Nasib Ekonomi Korea Utara
Memasok barang ke Korea Utara adalah pelanggaran peraturan di bawah Undang-Undang PBB, yang mana Ng dapat didenda hingga S$ 100.000 atau Rp 1 miliar dan dipenjara hingga lima tahun. Untuk pemalsuan dan pelanggaran dalam pengiriman barang, dia terancam penjara hingga 10 tahun dan didenda. Namun Ng keluar dengan jaminan S$ 500.000 atau Rp 5 miliar dan akan kembali ke pengadilan bulan depan.