TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mesir memperpanjang masa penahanan jurnalis Al Jazeera, Mahmoud Hussein, selama 45 hari setelah diperam dalam bui 575 hari tanpa diadili.
Bulan lalu, pengacara Hussein meminta pengadilan membebaskannya setelah kliennya menjalani masa tahanan maksimum sebagaimana keputusan pengadilan Mesir.
Baca: Mesir Tolak Rawat Kesehatan Jurnalis Al Jazeera
Mahmoud Hussein. [Al Jazeera]
Menurut Undang Undang Prosedur Kriminal, tulis Al Jazeera, pihak berwenang seharusnya membebaskan Hussein pada 21 Juni 2018. Hussein ditahan pada 20 Desember 2016 ketika dia tiba di Kairo untuk liburan tahunan guna mengunjungi keluarganya.
Lima hari setelah dia ditahan, Kementerian Dalam Negeri Mesir menuduh Hussein, warga negara Mesir tinggal di Qatar, menyebarluaskan berita palsu dan menerima bantuan keuangan dari pihak asing dengan tujuan merusak reputasi negara.Najwan Simri Diab, Jurnalis Al-Jazeera. (Haaretz)
"Sejak itu, dia dijebloskan dalam kerangkeng besi soliter, hak mendapatkan perlindungan hukum dicabut dan belum pernah diadili," Al Jazeera melaporkan.
Baca: Jumat Ini, Hari ke-500 Jurnalis Al Jazeera Dibui Mesir
Kasus Hussein ini sempat mendapatkan perhatian Amerika Serikat. Negeri itu, pada Februari 2018, meminta Hussein segera dibebaskan setelah menjalani masa tahanan arbitrase. Sementara itu, Institut Pers Internasional mendesak Mesir segera membebaskan Hussein dan jurnalis lain. Desakan itu disampaikan melalui media sosial dengan tagar #PressEgypt.