TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pemimpin de fakto Partai Keadilan Rakyat, Anwar Ibrahim, mengatakan siap mengikuti pemilihan internal untuk posisi Presiden partai untuk pertama kalinya setelah tidak bisa melakukan ini karena menjalani masa hukuman di penjara dalam kasus sodomi.
Saat ini, posisi Presiden PKR dijabat istrinya, Wan Azizah Wan Ismail, yang telah menjabat posisi ini selama lebih sepuluh tahun terakhir sejak partai berdiri.
Baca:
Bebas, Anwar Ibrahim: Malaysia Memasuki Era Baru Reformasi
“Insya Allah, jika mandat diperoleh dari akar rumput partai maka saya akan memimpin partai sebagai Presiden setelah selesainya kongres PKR pada November 2018,” begitu kata Anwar dalam unggahan di akun Facebook miliknya seperti dilansir Channel News Asia, Ahad, 15 Juli 2018.
Anwar mendapat pengampunan penuh dari raja Malaysia sehari setelah koalisi Pakatan Harapan, yang dibentuk PKR bersama tiga partai lainnya, memenangkan pemilu Malaysia pada 9 Mei 2018.
Baca:
Pengampunan ini terkait kasus sodomi yang mengenai dirinya dan menurut Anwar merupakan persekongkolan dari pemerintahan PM Najib Razak agar dia tidak bisa berpolitik.
Soal rencananya untuk menjadi Presiden PKR, Anwar mengatakan telah berdiskusi dengan Wan Azizah, yang juga menjabat sebagai Waki PM, dan Deputi Presiden PKR, Azmin Ali, yang saat ini menjadi menteri Urusan Ekonomi di pemerintahan PM Mahathir Mohamad.
Selain itu, Anwar berrencana untuk kembali masuk ke politik dengan menjadi anggota parlemen. Dia bisa melkaukan ini dengan mengikuti pemilu susulan dengan menggantikan posisi anggota parlemen yang dimiliki, misalnya, Wan Azizah.
Ini terkait persyaratan untuk menjadi PM haruslah merupakan anggota parlemen, yang dipilih lewat pemilu. Anwar Ibrahim memang dijanjikan sebagai PM Malaysia jika koalisi Pakatan Harapan memenangkan pemilu. Saat ini, Mahathir, yang merupakan pendiri Partai Pribumi Bersatu Malaysia, bakal menjabat setidaknya dua tahun.