TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria Singapura dipenjara 11 bulan setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap TKI yang bekerja di rumahnya.
Manajer penjualan Francis Lim Boon Liang, 49 tahun, mengaku bersalah atas dua tuduhan yang membuat marah TKI yang berusia 24 tahun. Dua tuduhan penganiayaan lainnya akan dipertimbangkan selama masa hukuman.
Baca: Parinah, TKI di Inggris Dieksploitasi dan Ditipu Majikan
Hakim Distrik Marvin Bay dalam putusannya pada Jumat, 13 Juli 2018 mengatakan tindakan Lim sangat mengganggu.
Kasus hukum yang menjerat Lim bermula ketika ia mulai mempekerjakan TKI pada 24 September 2018. Sejak mulai bekerja, dia kerap mendapatkan pelecehan oleh Lim, majikannya.
Pelecehan pertama kali terjadi ketika TKI itu sendirian di dapur bersama Lim. Sang majikan saat itu meminta untuk dicium. Ketika dia menolak, Lim memaksanya.
Baca: TKI Mengaku Diperkosa 3 Polisi Malaysia
Lim mencabuli TKI itu dua kali pada November 2016. Aksi bejat berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2016. Ketika itu korban berada di flat milik ibu Lim, pelaku mencabulinya untuk keempat kalinya.
Malam berikutnya, sekitar pukul 22.00, TKI tersebut melarikan diri ketika ibu Lim sedang tidur. Dia langsung menuju ke kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Havelock, Singapura untuk melaporkan tragedi mengerikan yang menimpanya.
Baca: TKI Hilang 28 tahun Ditemukan, Tapi Belum Bisa Pulang Kampung
Dalam pembelaannya, pengacara Lim Sunil Sudheesan mengatakan kliennya sangat menyesal atas tindakannya. Lim juga dikatakan memiliki gangguan medis seperti diabetes dan kolesterol tinggi.
Untuk setiap hitungan penganiayaan dan pelecahan, pengadilan Singapura akan menjerat Lim penjara hingga dua tahun dan didenda atau dicambuk.