TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung India menyetujui hukuman mati setelah menolak kasasi yang diajukan oleh pelaku pemerkosaan di dalam bus di Delhi pada 2012.
Menurut laporan situs berita Business Standard, ketiga hakim Mahkamah Agung menolak keringanan hukuman terhadap tiga pelaku perkosaan, Mukesh, 29 tahun, Pawan Gupta, 22 tahun dan Vinay Sharma, 23 tahun.
Baca: Unjuk Rasa Besar di India Memprotes Kasus Perkosaan
Iluastrasi perkosaan. zeenews.india.com
"Adapun Akshay Kumar Singh, 31 tahun, pelaku keempat yang dijatuhi hukuman mati belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," Business Standard melaporkan.
Kasus perkosaan pada 2012, tulis Al Jazeera, menyulut terjadinya unjuk rasa besar-besaran di hampir seluruh wilayah India. Para pengunjuk rasa menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
Mahkamah Agung pada Senin, 9 Juli 2018, mendukung hukuman mati yang dijatuhkan hakim pada Mei 2018 terhadap empat pria yang melakukan perkosaan secara fatal terhadap seorang gadis di dalam bus yang sedang berjalan di Delhi pada 2012.
Korban perkosaan para begundal itu bernama Jyoti Singh, seorang mahasiswi berusia 23 tahun. "Usai diperkosa, korban disiksa sehingga mengalami luka serius. Dia meninggal di rumah sakit di Singapura."Ilustrasi perkosaan. baomoi.com
Dalam keterangannya kepada media, Mahkamah Agung India berpandangan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku tergolong brutal, barbar dan kejam sehingga menimbulkan tsunami keterkejutan yang merusak nilai-nilai masyararakat sipil.
Peristiwa perkosaan itu terjadi pada 16 Desember 2012 malam di dalam bus yang sedang melaju. Ketika itu, korban berada di dalam kendaraan diikuti oleh enam pria selanjutnya memerkosa korban sebelum melemparkannya ke jalanan.
Baca: Pemerkosaan Brutal Kembali Terjadi di India
"Korban meninggal pada 29 Desember 2012, setelah menjalani perawatan intensif akibat luka-luka serius di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura."
Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Ram Singh, dibebaskan dari penjara anak nakal di Tihar, India, setelah menjalani masa hukumannya selama tiga tahun.