TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mengajukan tuntutan hukum terhadap tiga orang yang terlibat penyelidikan skandal korupsi 1MDB, karena memicu kritik publik atas dugaan keterlibatannya dalam kasus 1MDB.
Najib Razak, yang kalah pemilu pada Mei lalu, ditangkap dan didakwa karena adanya transaksi mencurigakan di SRC International, anak perusahaan 1MDB. Najib Razak, berulangkali membantah melakukan pelanggaran dan mengaku tidak bersalah terkait 1MDB dan SRC saat sidang perdananya pada Rabu 4 Juni.
Baca: Najib Razak Bilang Ini Soal Transfer Rp 38 Triliun
Najib Razak pun membalas dengan menggugat tiga pejabat penting yang terlibat dalam penyelidikan dana 1MDB. Tiga tuntutan dilayangkan oleh pengacara Najib Razak kepada kepala lembaga anti-korupsi Mohd Shukri Abdull, kepala kejahatan komersial polisi, Datuk Seri Amar Singh, dan Jaksa Agung. Tommy Thomas, berprasangka selama investigasi.
Badrul Abdullah, yang memimpin tim hukum yang mewakili Najib Razak, mengatakan bahwa tuntutan didasarkan pada pernyataan yang dikeluarkan oleh tiga individu.
"Kami sedang mencari keputusan pengadilan tentang apakah ada unsur konflik kepentingan di antara individu yang menangani kasus ini," kata Badrul, seperti dilaporkan Malaymail, 7 Juli 2018.
Baca: 3 Anak Najib Razak Curcol di Facebook, Mereka Bilang Apa?
Catatan pengadilan menunjukkan tiga tuntutan diajukan pada 30 Juni atas nama Najib Razak sebagai pemohon. Pengacara Najib Razak dan tiga pihak yang dituntut dijadwalkan bertemu dengan dua hakim untuk pra-persidangan secara terpisah pada 16 Juli.
Pada Mei, Shukri mengatakan penyelidikan 2015 ke 1MDB ditekan, sementara Singh telah memimpin kepolisian untuk menyita barang senilai hampir US$ 275 juta atau Rp 3,9 triliun milik Najib Razak dan keluarganya.
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas (tengah).[freemalaysiatoday]
Sementara Tommy Thomas adalah jaksa utama yang memimpin dakwaan dalam pengadilan perdana Najib Razak yang menuduh Najib dengan tiga dakwaan pelanggaran kriminal penyelewengan kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan, terkait dengan RM 42 juta atau Rp 149 miliar yang diduga ditransfer ke rekening Najib Razak dari SRC.
Baca: Najib Razak Diadili, Pejabat Sebut Ada Intervensi Kasus 1MDB
Dilansir dari Free Malaysia Today, ketua Lembaga Anti-Korupsi Malaysia, Mohd Shukri Abdull, mengatakan investigasi korupsi 1MDB telah mencapai 50 persen. Sejauh ini tiga anggota keluarga Najib Razak, Rosmah Mansor, istrinya dan anak tirinya, Riza Aziz.
Pada Rabu 4 Juni lalu, pengadilan tinggi Malaysia mengeluarkan perintah penutupan publikasi kasus SRC International, setelah pengacara Najib Razak, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kliennya menghadapi pengadilan oleh media. Namun Tommy Thomas keberatan atas pembatasan publikasi kasus karena bisa menutup mata rakyat Malaysia dari perkembangan kasus 1MDB.