TEMPO.CO, Jakarta - Nurkoyah binti Marsan Dasan, 47 tahun, TKI asal Karawang, bebas dari hukuman mati setelah kasus hukumnya diperjuangkan selama delapan tahun. Pengacara Nurkoyah, Mish’al Al Shareef, mengungkap Nurkoyah akhirnya bisa bebas setidaknya setelah dua fakta kunci terungkap di pengadilan.
Fakta pertama, Nurkoyah terbukti berada dalam keadaan takut dan dipaksa mengaku saat membuat pengakuan awal diproses penyelidikan. Al Shareef menjelaskan, staf penyidik tidak melakukan pemukulan dan mengancam Nurkoyah, namun mereka hanya bersuara keras sehingga membuat Nurkoyah ketakutan. Kondisi ini diperburuk karena ketika itu Nurkoyah belum mendapat pendampingan.
“Kami bisa buktikan pengakuan awal Nurkoyah diberikan dalam kondisi terpaksa dan ketakutan. Dia bukan warga negara Arab Saudi, dia perempuan dan dalam posisi tertekan,” kata Al Shareef, usai menemui Wakil Menteri Luar Negeri RI, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: TKI Bebas dari Hukuman Mati Tiba di Indonesia
Nurkoyah, TKI yang lolos dari hukuman mati tiba di Indonesia. Sumber: Dokumen KBRI Arab Saudi
Baca: TKI Bebas dari Hukuman Mati Disambut Ratusan Warga
Fakta kedua, dalam proses pembelaan Nurkoyah di pengadilan, terungkap bahwa anak majikan yang diasuh Nurkoyah bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail, bayi berusia 3 bulan, diketahui memiliki penyakit, bahkan sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit. Kenyataan ini, diperoleh dari rumah sakit yang pernah merawat bayi tersebut dan hasil pengecekan rumah sakit tidak menemukan dugaan bayi tersebut diracun seperti diyakini oleh majikan Nurkoyah, Khalid Al-Busyail.
Untuk membuktikan fakta kebenaran itu, Nurkoyah harus menjalani sebuah proses pengadilan yang panjang dengan lebih dari 30 kali sidang dan delapan tahun menekam di penjara. Pengakuan awal Nurkoyah yang dibuat dalam keadaan terpaksa telah menyulitkan posisinya karena dalam hukum syariat Arab Saudi, pengakuan tertuduh sangat penting atau pengakuan tersebut harus konsisten. Beruntung, pernjalan panjang itu berbuah manis ketika pada 3 April 2018 vonis pengadilan memutus Nurkoyah bebas dari segala tuduhan dan ancaman hukuman mati.