Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Fakta Dibalik Bebasnya Nurkoyah dari Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal (kanan), mrlakukan jumpa pers bersama tim pengacara Nurkoyah, TKI asal Karawang yang bebas dari hukuman mati, Jumat, 6 Juli 2018. Tempo/Suci Sekar
Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal (kanan), mrlakukan jumpa pers bersama tim pengacara Nurkoyah, TKI asal Karawang yang bebas dari hukuman mati, Jumat, 6 Juli 2018. Tempo/Suci Sekar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nurkoyah binti Marsan Dasan, 47 tahun, TKI asal Karawang, bebas dari hukuman mati setelah kasus hukumnya diperjuangkan selama delapan tahun. Pengacara Nurkoyah, Mish’al Al Shareef, mengungkap Nurkoyah akhirnya bisa bebas setidaknya setelah dua fakta kunci terungkap di pengadilan.      

Fakta pertama, Nurkoyah terbukti berada dalam keadaan takut dan dipaksa mengaku saat membuat pengakuan awal diproses penyelidikan. Al Shareef menjelaskan, staf penyidik tidak melakukan pemukulan dan mengancam Nurkoyah, namun mereka hanya bersuara keras sehingga membuat Nurkoyah ketakutan. Kondisi ini diperburuk karena ketika itu Nurkoyah belum mendapat pendampingan.  

“Kami bisa buktikan pengakuan awal Nurkoyah diberikan dalam kondisi terpaksa dan ketakutan. Dia bukan warga negara Arab Saudi, dia perempuan dan dalam posisi tertekan,” kata Al Shareef, usai menemui Wakil Menteri Luar Negeri RI, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: TKI Bebas dari Hukuman Mati Tiba di Indonesia

Nurkoyah, TKI yang lolos dari hukuman mati tiba di Indonesia. Sumber: Dokumen KBRI Arab Saudi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: TKI Bebas dari Hukuman Mati Disambut Ratusan Warga

Fakta kedua, dalam proses pembelaan Nurkoyah di pengadilan, terungkap bahwa anak majikan yang diasuh Nurkoyah bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail, bayi berusia 3 bulan, diketahui memiliki penyakit, bahkan sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit. Kenyataan ini, diperoleh dari rumah sakit yang pernah merawat bayi tersebut dan hasil pengecekan rumah sakit tidak menemukan dugaan bayi tersebut diracun seperti diyakini oleh majikan Nurkoyah, Khalid Al-Busyail. 

Untuk membuktikan fakta kebenaran itu, Nurkoyah harus menjalani sebuah proses pengadilan yang panjang dengan lebih dari 30 kali sidang dan delapan tahun menekam di penjara. Pengakuan awal Nurkoyah yang dibuat dalam keadaan terpaksa telah menyulitkan posisinya karena dalam hukum syariat Arab Saudi, pengakuan tertuduh sangat penting atau pengakuan tersebut harus konsisten. Beruntung, pernjalan panjang itu berbuah manis ketika pada 3 April 2018 vonis pengadilan memutus Nurkoyah bebas dari segala tuduhan dan ancaman hukuman mati.                

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

1 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

7 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

Sejumlah negara arab menunjukkan keprihatinan pada Israel saat rudal-rudal Iran menyerang negara tersebut.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

7 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

8 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

8 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

Hampir tiga perempat responden survei Universitas Hebrew Israel melihat perlunya mempertimbangkan tuntutan politik dan militer dari sekutu soal konfli