TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang yang memungkinkan Israel menghentikan santunan yang diberikan pemerintah Palestina kepada tahanan dan keluarga palestina, yang diperoleh dari pajak yang telah dikumpulkan Israel dan diteruskan ke otoritas Palestina.
Undang-undang itu disahkan setelah perdebatan sengit, seperti dilaporkan Haaretz, 3 Juli 2018, di mana anggota-anggota Partai Gabungan berseteru dengan Partai Likud dan anggota parlemen Arab Israel Jamal Zahalka yang memanggil mantan kepala keamanan Shin Bet, Avi Dichter, seorang teroris.
Baca: Warga Yahudi Israel Bakar Puluhan Pohon Zaitun Milik Palestina
"Kamu mencuri dari orang-orang Palestina," teriak Zahalka, saat berdebat dalam pemungutan suara.
Undang-undang menetapkan bahwa setiap tahun menteri pertahanan akan menyerahkan kepada kabinet keamanan sebuah laporan yang merangkum transfer dana dari pemerintah Palestina ke tahanan dan keluarga mereka. Jumlah ini akan dibagi 12 dan hasilnya akan dipotong dari transfer pajak bulan berikutnya yang dibuat Israel ke Pemerintah Palestina.
Menurut Dichter, pemerintah Palestina setiap tahun mentransfer US$ 333,3 juta atau Rp 4,7 triliun kepada tahanan dan keluarga Palestina, yang merupakan 7 persen dari anggaran palestina.
Rapat umum parlemen Israel "Knesset" [Middle East Monitor]
Rancangan undang-undang awalnya menyatakan bahwa dana yang ditahan dari pihak Palestina akan dialokasikan untuk perang melawan terorisme dan membayar kompensasi dalam tuntutan hukum terhadap warga Palestina yang ditahan Israel, atau operasi teroris Palestina. Tetapi undang-undang yang disetujui menyatakan bahwa dana tersebut akan dibekukan dan ditransfer ke pemerintah Palestina, setelah lembaga pertahanan memastikan bahwa Palestina berhenti melakukan pembayaran kepada tahanan dan keluarga mereka. RUU itu diubah setelah jaksa agung memperingatkan bahwa menggunakan uang ini melanggar hukum internasional.
Versi terakhir juga menghilangkan klausa yang diinginkan pemerintah, yang akan memungkinkan kebijaksanaan kabinet keamanan mengenai apakah akan membekukan dana atau menghindari melakukan hal itu untuk alasan diplomatik. Akibatnya, kabinet akan berkewajiban membekukan dana.
Baca: Di Gaza, Tentara Israel Bunuh Remaja Palestina
Australia sendiri telah mengakhiri bantuan langsung kepada Palestina karena mengatakan sumbangannya dapat meningkatkan kemungkinan pemerintahan Palestina untuk membayar warga Palestina yang dihukum karena kekerasan bermotif politik. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan bahwa dana untuk dana perwalian Bank Dunia dipotong setelah dia menulis kepada Otoritas Palestina pada akhir Mei agar pendanaan Australia tidak disalahgunakan.
Namun Palestina mengatakan jumlah orang yang terlibat dalam serangan mematikan hanya sebagian kecil dari mereka yang dibantu oleh dana tersebut. Mereka mengatakan pendapatan pajak, yang dikumpulkan oleh Israel untuk mereka di bawah perjanjian damai adalah uang mereka, dan bahwa Otoritas Palestina memiliki tanggung jawab kepada semua warganya seperti pemerintah lainnya.
Baca: Australia Hentikan Bantuan Langsung untuk Palestina
Bagi orang-orang Palestina, keluarga para penyerang seperti semua warga Palestina di wilayah-wilayahnya yang secara luas dilihat sebagai korban dari setengah abad pendudukan Israel.
Saeb Erekat, kepala negosiator Palestina, menuduh Israel sebagai pencuri dan pembajak.
"Otoritas Palestina bertanggung jawab untuk semua orang Palestina, dan bertanggung jawab atas keluarga tahanan dan martir dalam program bantuan sosial," kata Saeb, seperti dilansir Associated Press.
Baca: Soal Visa Israel, Kemenlu: Tak Pernah Ada Pembahasan Diplomatik
Knesset, parlemen Israel, menyetujui undang-undang itu dengan 87 dari 120 anggota parlemen, yang mendukung RUU itu sementara 15 menentangnya. Sementara para anggota parlemen lainnya absen.
Beberapa bulan sebelumnya, Kongres AS menyetujui Undang-undang Taylor Force, sebuah rancangan undang-undang untuk menghentikan pendanaan AS kepada Otoritas Palestina sampai berhenti membayar tunjangan untuk para penyerang Palestina dan keluarga mereka.
Baca: Bantuan Dipotong AS, PBB Cari Dana untuk Pengungsi Palestina
Amerika Serikat sekarang sedang meninjau bantuan senilai US$ 200 juta atau Rp 2,8 triliun untuk Palestina. UU ini juga telah memotong bantuan sebesar US$ 300 juta atau 4,3 triliun kepada badan PBB untuk pengungsi Palestina.