TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI memastikan tidak ada pembahasan diplomatik antara Indonesia-Israel terkait visa kunjungan bagi WNI ke Israel. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan setiap negara memiliki mekanisme sendiri dalam memberikan visa.
“Tidak pernah ada pembahasan mengenai visa baik dengan pihak Kemlu di Jakarta mau pun kantor perwakilan. Dalam konteks diplomasi tidak ada pembahasan mengenai visa,” kata Arrmanatha, menekankan, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Israel Resmi Cabut Larangan Berkunjung Bagi Warga Indonesia
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, sedang memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis,28 Juni 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Menurut Arrmanatha, Indonesia telah memiliki posisi yang cukup jelas, yakni memperjuangkan hak dan kemerdekaan Palestina. Dengan begitu, tidak ada komunikasi diplomatik antara Indonesia-Israel.
“Soal pencabutan larangan pemberian visa ini, saya baru mendengar dari media. Ini isu teknis dan bisa ditanyakan ke pihak imigrasi,” ujarnya.
Baca: Israel Menunda Larangan Masuk WNI sampai 27 Juni 2018
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Israel menerbitkan pengumuman yang menyatakan visa bagi WNI yang hendak berwisata rohani ke negara itu sudah bisa diterbitkan lagi oleh pemerintah Israel terhitung mulai 27 Juni 2018.
Pemberitahuan ini, disambut gembira oleh pengelola biro perjalanan wisata ke Israel. Sebuah biro perjalanan wisata di Israel, Lourdes Tourist and Travel, mengatakan sangat gembira bisa mengakomodasi wisatawan dari Indonesia lagi dengan pencabutan larangan mengunjungi Israel ini.