TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa secara resmi menjatuhkan sanksi untuk 7 jenderal Myanmar atas dugaan melakukan kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya di negara bagian Rakhine tahun lalu.
Dalam keputusan yang diumumkan pada Senin, 25 Juni 2018, Uni Eropa mengatakan pelanggaran itu termasuk pembunuhan, kekerasan seksual dan pembakaran sistematis rumah dan bangunan warga Rohingya pada akhir 2017.
Baca: Temui Jenderal Myanmar, Retno Minta Kekerasan Rohingya Dihentikan
Jenderal Senior Min Aung Hlaing memeriksa pasukan militer di Nay Pyi Taw pada Hari Angkatan Bersenjata Myanmar, Maret 2018. (Steve Tickner | Frontier)
Sanksi yang diberlakukan, menurut laporan Frontier Myanmar, berupa pembekuan aset dan pelarangan perjalanan terhadap tujuh pejabat militer senior Myanmar tersebut. Selain sanksi itu, Uni Eropa juga memperpanjang embargo senjata dan melarang pelatihan apa pun, atau kerja sama dengan Angkatan Bersenjata Myanmar.
"Salah satu jenderal yang mendapatkan sanksi itu antara lain Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw," tulis Frontier Myanmar dalam laporannya yang dirilis pada Senin 25 Juni 2018.
"Dia bertanggung jawab atas kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan terhadap penduduk Rohingya di Negara Bagian Rakhine oleh Komando Barat selama periode itu," demikian pernyataan Uni Eropa.
Sanksi tersebut terkait dengan operasi pembebasan militer Agustus lalu yang menyebabkan sekitar 700 ribu etnis Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine ke Bangladesh.
Myanmar mengklaim operasi itu merupakan respon yang sah terhadap serangan pos polisi oleh milisis Arakan Rohingya, yang berlangsung pada akhir Agustus 2017.Seorang pria etnis Rohingya menerima perawatan medis di dalam ambulans di Bireuen, Aceh, 20 April 2018. Puluhan ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar lewat laut menyusul pecahnya kekerasan di negara bagian Rakhine di Myanmar barat pada tahun 2012. AP/Zik Maulana
Jenderal lain yang mendapatkan sanksi Uni Eropa adalah Mayor Jenderal Maung Maung Soe, yang memimpin Komando Barat dari Oktober 2016 hingga November 2017. Sebelumnya, Bangkok Post melaporkan, para jenderal tersebut telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat dan Kanada.
Baca: Jenderal Hlaing Serukan Myanmar Bersatu Hadapi Isu Rohingya
Berikutnya, Brigadir Jenderal Aung Aung, Komandan Divisi Infantri Ringan ke-33, Mayor Jenderal Khin Maung Soe, Komandan Divisi Infanteri Ringan ke-15, Brigadir Jendral Thura San Lwin, yang menjadi Komandan Polisi Penjaga Perbatasan dari Oktober 2016 hingga Oktober 2017, dan Thant Zin Oo, Komandan Batalyon Polisi Keamanan 8 juga dijatuhi sanksi dalam keputusan Senin.
Myanmar terus menghadapi tekanan internasional atas kekejaman terhadap Rohingya di Rakhine. Bahkan Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, mengancam menyeret Myanmar ke Mahkamah karena melakukan kejahatan kemanusiaan.