TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia akan mewajibkan semua restoran di negara itu untuk merekrut penduduk lokal sebagai juru masak atau koki guna mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M. Kula Segaran mengatakan pada Kamis, 21 Juni 2018, terhitung mulai 1 Januari 2019 seluruh restoran di Malaysia hanya akan mempekerjakan warga negara itu.
Baca: Pekerja Asing Tak Boleh Menikah di Malaysia
"Jadi kami ingin penduduk lokal dipekerjakan sebagai juru masak. Tidak akan ada kompromi," kata Segaran, seperti dilansir Straits Times pada Jumat, 22 Juni 2018.
Saat ini tenaga kerja di restoran Malaysia didominasi oleh tenaga kerja Indonesia, Bangladesh, Myanmar dan India. Mereka rata-rata bekerja sebagai koki, pelayan dan pembersih. Penyebab utamanya karena tenaga kerja asing bersedia untuk dibayar rendah dibandingkan dengan warga Malaysia yang cenderung menghindari bekerja di industri tersebut.
Segaran mengatakan langkah itu akan mengurangi ketergantungan restoran lokal pada tenaga kerja asing dan menjamin kualitas makanan lokal.
Restoran di Menara Petronas
Baca: Sebanyak 6.315 TKI Ilegal Ditahan di Malaysia
Saat ini kebijakan serupa baru diterapkan di negara bagian Penang. Pemerintah negara bagian Penang dari 2014, melarang orang asing untuk bekerja sebagai koki di kios-kios jajanan dalam upaya untuk melindungi warisan makanan nasional.
Data resmi menyebutkan ada 1,78 juta pekerja asing yang bekerja di berbagai sektor dalam perekonomian, dan 71.000 di antaranya bekerja di industri restoran.
Ada juga perkiraan lebih dari satu juta imigran yang bekerja di negara itu tanpa dokumen yang layak dan bersedia menerima upah yang lebih rendah.
Mempekerjakan staf lokal sebagai koki berarti upah akan lebih tinggi daripada tenaga kerja asing, sehingga membuat orang Malaysia membayar lebih mahal untuk makanan mereka.
BERNAMA|STRAITS TIMES