TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Thailand melakukan hukuman mati pertamanya sejak 2009 pada Senin 18 Juni, terhadap seorang tahanan berusia 26 tahun yang divonis atas kasus pembunuhan dan dihukum dengan suntik mati.
Theerasak Longji meninggal setelah enam tahun dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan di Provinsi Trang selatan. Theerasak divonis bersalah atas pembunuhan brutal seorang anak laki-laki berusia 17 tahun, yang ditikamnya 24 kali sebelum mengambil ponsel dan uang anak itu.
Baca: India Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan Anak
Departemen Lembaga Pemasyarakatan Thailand mengatakan 325 narapidana telah dieksekusi sejak 1935 dan mayoritas oleh regu tembak.
"Kami masih memiliki hukuman mati, kami belum membatalkannya," Tawatchai Thaikaew, wakil sekretaris tetap di Kementerian Kehakiman, seperti dilansir Asia Times, 19 Juni 2018.
Meskipun Thailand memiliki hukuman mati selama berabad-abad, ada periode panjang ketika tidak ada eksekusi yang dilakukan, seringkali terkait dengan perubahan dalam pemerintahan atau banyak kudeta yang dilakukan oleh militer di Thailand. Metode soal peradilan hukuman mati juga telah berubah selama bertahun-tahun.
Baca: Wanita Sudan Dihukum Mati karena Bunuh Suami yang Memperkosanya
Dari 1805, ketika Thailand masih bernama Siam dan merupakan monarki absolut, sampai 1932 ketika Thailand beralih ke monarki konstitusional, ada 21 bentuk hukuman mati yang berbeda di bawah dekrit yang dikenal sebagai Hukum Tiga Segel. Beberapa dari hukuman terbilang sangat kejam, misalnya mereka yang dihukum karena pengkhianatan akan dibungkus dengan kain yang dibasahi minyak dan dibakar.
Metode-metode eksekusi telah berubah selama bertahun-tahun. Pada 1938, mereka yang dijatuhi hukuman mati ditembak menggunakan senapan otomatis tunggal. Pada tahun-tahun berikutnya, narapidana akan diborgol ke salib dan ditembak oleh algojo resmi, setelah pengawas memberi perintah.
Kematian akibat tembakan berakhir pada 11 Desember 2002. Sementara ada 2009, enam tahanan lainnya dieksekusi dengan suntik mati.
Menanggapi hukuman mati di Thailand, Katherine Gerson, aktivis dari Amnesty International, mengecam eksekusi ini.
“Ini adalah pelanggaran hak atas kehidupan yang menyedihkan. Thailand mengingkari komitmennya sendiri untuk bergerak menuju penghapusan hukuman mati, dan menempatkan dirinya keluar dari langkah dengan pergeseran global saat ini jauh dari hukuman mati," ujar Gerson, seperti dikutip dari situs resmi Amnesty International.
Baca: Amerika Serikat Hukum Mati Terpidana Tertua
“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik, sehingga pemerintah Thailand berharap bahwa langkah ini akan mengurangi kejahatan sangat salah arah. Hukuman mati adalah hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan tidak memberikan penyelesaian cepat terhadap masalah yang ingin dihadapi oleh pihak berwenang."
Eksekusi 18 Juni kemarin adalah eksekusi pertama di Thailand sejak dua pria dieksekusi dengan suntik mati pada Agustus 2009, setelah sebelumnya periode tanpa eksekusi sejak 2003. Angka yang diberikan oleh Departemen Kehakiman pada Maret 2018 menyatakan bahwa 510 orang, termasuk 94 wanita, terancam hukuman mati dan 193 di antaranya telah menghabiskan semua upaya banding. Lebih dari separuh tervonis telah dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran terkait narkoba.