TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina melalui pemungutan suara pada hari Rabu, 13 Juni 2018 di New York, Amerika Serikat.
Sebanyak 120 negara mendukung resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians. Sebanyak 8 negara menolak dan 45 negara abstain.
Baca: Jokowi: Indonesia Prioritaskan Isu Palestina di DK PBB
Pengesahan resolusi ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berikut jajarannya di Jakarta sepanjang malam terus melakukan komunikasi intensif dengan Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB di New York untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.
“Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama Delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi," kata Menteri Retno seperti disampaikan dalam rilis kepada media, Kamis, 14 Juni 2014.
Menteri Retno menjelaskan, resolusi ini semula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB namun tidak lolos akibat veto dari Delegasi Amerika Serikat.
Baca: Palestina Desak PBB Selidiki Israel Atas Insiden Gaza
Baca: Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI (Organisasi negara-negara Islam) dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan rapat darurat khusus Majelis Umum PBB.
Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan asesmen terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi guna menghentikan eskalasi kekerasan. Resolusi ini menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo waktu 60 hari dan mengangkat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel.
Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.
Kementerian Luar Negeri mengatakan, dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yg bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan humaniter internasional.