TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aktivis oposisi muda radikal Hong Kong dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada Senin 11 Juni, atas tuduhan mendalangi kerusuhan dan menyerang polisi. Edward Leung, 27 tahun, salah satu pemimpin gerakan yang mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong dari Cina, dinyatakan bersalah melakukan kerusuhan saat protes malam hari pada 2016. Leung mengaku bersalah telah menyerang seorang perwira polisi, seperti dilaporkan Reuters, 11 Juni 2018.
Sekitar 130 orang, sebagian besar polisi, terluka ketika para pengunjuk rasa bertopeng melemparkan batu bata dan membakar tong-tong sampah untuk melampiaskan kemarahan mereka terhadap ekspansi Cina pada otonomi dan kebebasan Hong Kong.
Baca: Terjual Rp 29,8 Miliar di Hong Kong, Ini Wiski Termahal Dunia
Leung tampak tenang setelah mendengar Hakim Pengadilan Tinggi, Anthea Pang, mengumumkan vonis Leung.
"Pengadilan tidak menyetujui perselisihan politik diekspresikan melalui tindakan kekerasan," kata Pang.
Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Lo Kin-man dan Wong Ka-kui, masing-masing dipenjara 3,5 tahun karena ikut terlibat kerusuhan.
Leung telah lama mendukung pemisahan diri Hong Kong dari Cina atas "satu negara dua sistem" otonomi tingkat tinggi yang diberikan Cina kepada pemerintah kota Hong Kong setelah diserahkan dari pemerintahan Inggris ke Cina pada 1997.
Baca: Singapore Airlines Gagalkan Penyelundupan Sirip Ikan Hiu
Leung sebagai aktivis politik yang kontroversial, yang kemudian menjadi mahasiswa filsafat di Universitas Hong Kong, menjadi terkenal di publik karena protes kerasnya, dan sempat mencalonkan diri untuk kursi dewan legislatif. Namun dia dilarang ikut pemilihan berikutnya.
Cina telah berulang kali mengecam gerakan kemerdekaan, takut akan ide yang muncul di daratan. Presiden Xi Jinping memperingatkan bahwa setiap upaya untuk membahayakan kedaulatan Cina adalah pelanggaran berat.
Baca: 3 Siswi SD Hong Kong Curi Perhiasan Rp 8,9 Miliar
Kuasa hukum mengatakan Leung, yang mengatakan Leung tidak bersalah, menyampaikan Leung tidak memiliki niat untuk melakukan kerusuhan tetapi ingin melindungi Hong Kong, ungkap pengacara seperti dilansir Aljazeera. Leung menjadi tokoh aktivis pertama kemerdekaan penuh Hong Kong yang disidang. Tekanan pemerintah pada kampanye kemerdekaan membuat sejumlah aktivis menjabat posisi pemerintahan dan dilarang ikut pencalonan legislatif Hong Kong.