Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati Tiba di Kampung Halaman

Reporter

image-gnews
Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Sumber: KBRI Arab Saudi
Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Sumber: KBRI Arab Saudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua TKI yang bebas dari hukuman mati pada akhir 2017, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, tiba di kampung halaman mereka di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kamis sore, 7 Juni 2018. 

Kedua TKI yang masih bertalian darah itu, diserahterimakan di ibu kota Mataram oleh dari Case Officer Kementerian Luar Negeri, Chairil Anhar Siregar, kepada wakil keluarga kedua WNI yang datang menjemput dari Sumbawa Besar. Hadir pula dalam serah terima tersebut Kepala BP3TKI Mataram serta staf KBRI Riyadh.

Baca: Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati, Majikan Tak Tuntut Kompensasi

“Sejak awal diberitahukan mengenai bebasnya kedua WNI dari ancaman hukuman mati, keluarga sangat antusias untuk bertemu. Keluarga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kerja kerasnya membebaskan keduanya dari ancaman hukuman mati”, kata Chairil.

Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Sumber: KBRI Arab Saudi

Baca: Arab Saudi Bebaskan TKW dari Hukuman Mati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumiati, 32 tahun dan Masani, 28 tahun datang pertama kali ke Arab Saudi pada 2011 untuk bekerja pada majikannya di kota Dawadmi atau sekitar 300 kilometer dari ibu kota Riyadh, Arab Saudi. Keduanya ditangkap 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikan sakit permanen dan lalai menyuntik insulin ke tubuh ibu majikan yang penderita diabetes, hingga mengakibatkan kematian.

KBRI Riyadh baru mengetahui kasus kedua TKI itu, saat melakukan kunjungan rutin ke Penjara Dawadmi pada 23 November 2015. Terhadap kejadian tersebut, anak korban mengajukan tuntutan hukuman mati atau qishas. Namun demikian, pada akhir 2016, Pengadilan Dawadmi memutuskan menolak tuntutan ahli waris tersebut.

Terhadap putusan pengadilan itu, anak korban kemudian mengajukan banding. Pada akhir 2017 Pengadilan Banding di Dawadmi mengeluarkan putusan yang menegaskan putusan sebelumnya yang menolak tuntutan hukuman mati. Selain karena tidak cukup bukti, penolakan hakim terhadap tuntutan hukuman yang diajukan oleh anak korban juga didasarkan pada fakta bahwa salah seorang ahli waris lainnya, yaitu adik korban, telah memberikan pengampunan dengan mencabut tuntutan dan tanpa meminta kompensasi. Dalam sistem peradilan pidana Arab Saudi, jika satu saja ahli waris memberikan pemaafan maka dengan sendirinya menggugurkan tuntutan hukuman mati hak khusus.

Sejak 2011 hingga sampai sekarang, Kementerian Luar Negeri menangani sekurangnya 662 WNI yang terancam hukuman mati di berbagai negara, sebagian besar dari jumlah tersebut adalah WNI di Malaysia. Dari jumlah kasus tersebut pula, pemerintah telah berhasil membebaskan 484 WNI dari ancaman hukuman mati. Di Arab Saudi sendiri, dengan bebasnya Sumiati dan Masani maka saat ini masih terdapat 18 WNI yang terancam hukuman mati.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

8 jam lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

2 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

2 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

6 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

Sejumlah negara arab menunjukkan keprihatinan pada Israel saat rudal-rudal Iran menyerang negara tersebut.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

6 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

7 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

7 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

Hampir tiga perempat responden survei Universitas Hebrew Israel melihat perlunya mempertimbangkan tuntutan politik dan militer dari sekutu soal konfli