TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Israel memutuskan mencabut sementara larangan pemberian visa turis bagi warga Indonesia (WNI) untuk memasuki wilayah Israel. Pencabutan sementara itu terhitung mulai 7 Juni hingga 27 Juni 2018. Israel akan kembali menerbitkan visa turis bagi warga Indonesia untuk memasuki wilayah negara itu.
"Keputusan ini dicapai dalam diskusi antar-kementerian yang diadakan hari ini (7 Juni 2018) di Kementerian Luar Negeri," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Jumat dini hari, 8 Juni 2018.
Baca: Industri Pariwisata Israel Akui Rugi Besar WNI Dilarang Masuk
Menurut Nahshon, keputusan mencabut sementara larangan masuk warga Indonesia ke Israel sebagai wujud niat baik negara itu dalam menyambut Idul Fitri dan beberapa perayaan lainnya.
Setelah batas waktu pencabutan sementara larangan masuk bagi warga Indonesia berakhir, maka selanjutnya menurut Nahshon, akan diadakan rapat tingkat antar kementerian untuk mengkaji kembali larangan penerbitan visa bagi warga Indonesia.
Baca: Israel Melarang Turis Indonesia Masuk, Warga Menyesalkan
Israel memutuskan tidak memberikan visa masuk bagi warga Indonesia sejak 29 Mei lalu. Kebijakan ini sebagai balasan atas keputusan pemerintah Indonesia yang melarang masuk 53 turis asal Israel. Indonesia mengeluarkan keputusan tidak menerbitkan visa turis kepada warga Israel tanpa memberikan alasan yang sebenarnya.
Adapun Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan larangan pemberian visa turis bagi siapapun yang berpaspor Indonesia tidak akan mengubah kebijakan Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina dari Israel.