TEMPO.CO, Jakarta - Forum disabilitas ASEAN atau ADF mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama untuk menerapkan Enabling Masterplan ASEAN 2025. Usulan ini disampaikan dalam acara konsultasi regional organisasi para penyandang disabilatas negara-negara ASEAN atau DPO yang diselenggarakan pada 4-6 Juni 2018 di Jakarta.
Enabling Masterplan ASEAN 2025 adalah rencana kerja ASEAN untuk lebih mempromosikan dan melindungi hak-hak para penyandang disabilitas di ASEAN. Enabling Masterplan ASEAN 2025 memiliki program kerja hingga tahun 2025.
Baca: Menaker Dorong Penyandang Disabilitas Tetap Berkarya
Acara konsultasi regional organisasi para penyandang cacat negara-negara ASEAN atau DPO yang diselenggarakan di Jakarta, 4-6 Juni 2018. Sumber: TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Baca: PPUA Penca: Pemilu Masih Belum Adil Bagi Penyandang Disabilitas
Dalam konsultasi regional DPO pada Rabu, 6 Juni 2018, ADF mendorong agar penerapan Enabling Masterplan ASEAN 2025 dilaksanakan secara penuh dengan melibatkan langsung kelompok penyandang disabilitas dalam setiap tahap implementasi, pemantauan serta evaluasi. ADF pun merekomendasikan dibentuknya satuan kerja untuk memastikan penerapan dari dokumen Enabling Masterplan.
"Dalam banyak kesempatan diskusi untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, para penyandang disabilitas itu paling tinggi hanya bertindak sebagai observer tanpa bisa memberi masukan," kata Maulani Rotinsulu, sekretaris umum ADF.
Rencananya, kelompok kerja bersama ini memiliki tiga mandat. Pertama, memastikan penerapan masterplan di tiga pilar ASEAN yaitu Politik-Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya. Kedua, monitoring penerapannya. Dan terakhir sebagai pemberi masukan atau penasehat dalam penerapan masterplan.
Kelompok kerja bersama ini juga akan diisi oleh perwakilan penyandang disabilitas dari masing-masing negara ASEAN yang memiliki kompetensi dan independensi. Sedangkan proses anggota kelompok kerja bersama ini seleksinya, akan diserahkan pada proses nasional.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN