TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, pada awal pekan lalu mengunjungi Penjara Kota Dawadmi dan Kota Shaqra untuk menemui langsung sejumlah TKI di dua penjara itu yang sedang menghadapi proses hukum dan terancam hukuman mati. Dalam kunjungan ini, Agus didampingi Raden Ahmad Arief - Minister Consuler, dan Muhibuddin - Atase bidang Hukum KBRI Riyadh.
Penjara Kota Dawadmi terletak sekitar 300 kilometer dari Kota Riyadh dengan waktu tempuh tiga jam perjalanan darat. Di penjara itu, setidaknya ada tiga TKI yang di penjara.
Duta Besar Agus disambut oleh Kepala Penjara Kota Dawadmi, Fahd Hamud Al Otaibi, yang menjelaskan ketiga narapidana asal Indonesia di sana berkelakuan baik, patuh, disiplin, bahkan sering mendapat penghargaan sebagai juara dalam perlombaan hafalan al-Qur’an.
"Pertemuan dengan tiga WNI di Penjara Kota Dawadmi berlangsung akrab dan ketiganya terlihat sangat ceria. Dua diantara tiga WNI tersebut sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman mati, masing-masing atas nama SMD, asal Karawang dalam kasus pembunuhan dan JSD, asal Ketapang dalam kasus sihir, sementara SFA, asal Cianjur, sudah divonis dengan hukuman penjara selama tiga bulan atas tuduhan melarikan diri dari rumah majikan dan bekerja secara ilegal," kata Duta Besar Agus dalam keterangan tertulis, tanpa merinci detail identitas masing-masing TKI, Sabtu, 2 Juni 2018.
Baca: TKI Hilang 28 tahun Ditemukan, Tapi Belum Bisa Pulang Kampung
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, usai mengunjungi penjara Kota Dawadmi dan Kota Shaqra, Arab Saudi, menemui para TKI yang berada di penjara-penjara tersebut, Sabtu, 2 Juni 2018. Sumber: dokumen pribadi.
Baca: TKI di Pedalaman Malaysia: Pak Jokowi, Bantu Kami
Selepas dari Penjara Kota Dawadmi, Duta Besar Agus dan rombongan bertolak ke Penjara Kota Shaqra yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Kota Dawadmi. Kepala Penjara Kota Shaqra, Dhaifullah Muhammad Al Otaibi, menyambut hangat kedatangan Agus dan rombongan di Penjara Shaqra.
Di penjara Kota Shaqra, ada sekitar tiga TKI yang dipenjara di sana. Mereka adalah RNS, asal Indramayu yang dituduh melakukan sihir dan YHB asal Cianjur yang dituduh membunuh bayi, telah selesai diproses hukum dan saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara satu lagi, yakni LSS asal Situbondo yang dituduh melakukan sihir atau santet masih dalam proses hukum di pengadilan.
Agus mengatakan dalam kesempatan berbincang dengan para TKI di Penjara Kota Shaqra dan Penjara Kota Dawadmi, seluruh TKI diperlakukan dengan baik, cukup sandang dan pangan, bahkan setiap bulan mereka mendapat tunjangan hidup dan honorarium sebagai petugas kebersihan. Kepada para TKI tersebut, Duta Besar Agus berpesan agar mereka tidak berputus asa dan terus berdoa kepada Allah SWT sehingga terbuka tabir kebenaran.
Dalam keterangannya, Duta Besar Agus berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang dihadapi para TKI dan akan berusaha semaksimal mungkin memberikan perlindungan hukum dengan harapan membawa mereka pulang pulang ke Indonesia dalam keadaan selamat.