TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aktivis HAM terkemuka di Uni Emirat Arab atau UEA, Ahmed Mansoor, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Abu Dhabi atas tuduhan mempublikasikan berita bohong dengan mengkritik pemerintah UEA melalui akun media sosialnya.
Baca: Israel Usir Aktivis Hak Asasi Manusia Amerika Serikat
Ahmed Mansoor, salah satu dari lima aktivis politik yang diampuni oleh Uni Emirat Arab, berbicara kepada Reuters di Dubai 30 November 2011. REUTERS/Nikhil Monteiro
Baca: 20 Tahun Reformasi, Kasus Aktivis Hilang Tak Jelas Rimbanya
Selain hukuman penjara, Mansoor juga didenda sebesar DH1 juta atau sekitar Rp.3.7 miliar karena menghina status dan prestise UEA beserta simbol-simbolnya. Pengadilan juga berpendapat bahwa aktivis Mansoor berkonspirasi dengan organisasi teroris. Meskipun begitu, Mansoor masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Federal dengan mengikuti perkembangan hukum negara tersebut.
Mansoor yang ditangkap sejak 20 Maret 2017, telah menyuarakan dukungan bagi sesama aktivis bernama Osama al-Najjar ketika para pejabat UEA berkeras tidak mau membebaskannya, padahal al-Najjar telah menyelesaikan hukumannya selama tiga tahun. Al-Najjar dihukum karena menyampaikan pendapatnya melalui Twitter terkait pelanggaran HAM di UEA.
Mansoor termasuk satu di antara lima aktivis yang dihukum atas tuduhan mengujarkan informasi palsu pada 2011 di tengah gelombang protes Arab Spring yang menyerukan reformasi di negara-negara Arab.
Amnesty Internasional mengungkapkan Mansoor kerap mendapat perlakuan intimidasi, pelecehan, serangan fisik dan ancaman kematian dari otoritas UEA atau pendukungnya.
ALJAZEERA | CANDRIKA RADITA PUTRI