TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan terhadap majikan TKI Adelina Lisao di Malaysia sampai sekarang masih bergulir dan belum pada sidang putusan. Dikutip dari situs thestar.com.my pada Selasa, 29 Mei 2018, sidang lanjutan kasus kematian Adelina yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dianee Ningrad Binti Nor Azhar, pada Senin, 28 Mei 2018, menghasilkan keputusan untuk melimpahkan perkara terdakwa Ambika, 59 tahun, ke peradilan yang lebih tinggi yaitu, Mahkamah Tinggi George Town. Sedangkan Jayavartiny anak Ambika, 32 tahun, akan tetap diadili di Mahkamah Rendah Majistret.
Baca: Majikan TKI Adelina Dituntut Pasal Pembunuhan
Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Lisao saat melapor ke Polres Timor Tengah Selatan, 14 Februari 2018. ISTIMEWA/ YOHANES SEO
Baca: Adelina Tewas, Buruh Migran Hong Kong Gelar Aksi Solidaritas
Sebelumnya, sidang kasus kematian TKI asal Nusa Tenggara Timur ini, dijadualkan digelar pada 19 April 2018, tetapi dibatalkan dan baru dilaksanakan pada Senin, 28 Mei 2018. Ambika, majikan Adelina, dituntut dengan pasal pembunuhan Article 302 Acta 574 Penal Code dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah. Sedangkan anaknya, Jayavartiny dikenai pasal Article 55B Akta Aniti-perdagangan Orang dan Anti-penyeludupan Migran, karena membawa imigran gelap. Jayavartiny terancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimum RM 50.000 atau setara Rp.176 juta.
Adelina, TKI ilegal asal NTT meninggal pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Mertajam persis sehari setelah ditemukan tim penyelamat di kediaman majikan Adelina di Bukit Kota Permai Penang. Terungkapnya kasus penyiksaan terhadap Adelina diawali laporan para tetangga karena mencurigai telah terjadi penganiayaan dalam rumah tersebut. Mereka pun tidak jarang mendengar majikannya memarahi Adelina dengan suara lantang dan memergoki Adelina dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing peliharaan majikan.
Aparat Kepolisian kemudian melakukan penahanan terhadap majikan beserta anaknya pada 11 Februari 2018. Seperti dikutip dari agc.gov.my, dalam sistem hukum Malaysia, polisi baru dapat melakukan penahanan ketika telah mendapatkan penetapan dari Majistret, yang merupakan Mahkamah Rendah.
Perkara Ambika dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi karena dakwaan yang dijatuhkan kepadanya merupakan ancaman hukuman tertinggi dalam sistem hukum Malaysia. Jika nanti pengadilan memutus Ambika terbukti telah menganiaya Adelina, TKI asal Kupang, masih ada jalan baginya meminta ampunan kepada Raja, Sultan atau Gubernur karena pihak-pihak tersebut memiliki kekuasaan memberikan pengampunan penuh, mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, mempersingkat hukuman penjara, atau menunda eksekusi hukuman.
CANDRIKA RADITA PUTRI