TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Federal Irak menolak gugatan membatalkan hasil pemilihan umum parlemen pekan lalu yang dimenangkan oleh Aliansi Sairoon. Menurut para penggugat, pemilu parlemen tersebut penuh kecurangan. Demikian kabar dari Al Arabiya dalam laporannya, Ahad, 27 Mei 2018.
Gugatan itu disampaikan ke Mahkamah Agung setelah pertemuan yang dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat Irak pada Ahad, 27 Mei 2018, tidak mencapai quorum untuk ketiga kalinya. Pertemuan itu sedianya untuk menekan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang suara hasil pencoblosan.
Baca: Pemilu Irak, Koalisi Syiah dan Komunis Menang
Ulama Syiah Irak Moqtada al-Sadr berbicara dalam konferensi pers dengan politisi Irak Ammar al-Hakim, pemimpin Arus Hikma, di Najaf, Irak 17 Mei 2018. REUTERS/Alaa al-Marjani
Baru-baru ini, parlemen Irak meminta kepada Komisi Tinggi Pemilihan Umum (IHEC) menghitung ulang secara manual hasil pencoblosan yang sebelumnya dilakukan secara elektronik. Mereka menuduh ada kecurangan dalam pemilihan umum setelah komite pemerintah dapat membuktikan bahwa alat penghitungan suara yang digunakan tidak gagal.
Meskipun masa pemerintahan Irak akan segera berakhir dalam beberapa minggu lagi, namun kontroversi hasil pemilihan umum parlemen masih belum bisa diselesaikan.
Pada 17 Mei 2018, utusan khusus PBB untuk Irak, Jan Kubis mengeluarkan sebuah pernyataan mendesak IHEC segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi semua komplain hasil pemunguan suara.Ulama Syiah Irak Moqtada al-Sadr (kiri) berbicara saat konferensi pers dengan Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi di Baghdad, Irak 20 Mei 2018. Iraqi Prime Minister Media Office/Handout via REUTERS
Irak untuk pertama kalinya menggelar pemilihan umum, 12 Mei 2018, setelah berhasil mengusir kekuatan ISIS. Pesta demokrasi ini dimenangkan oleh Aliansi Sairoon yang dipimpin oleh Muqtada al-Sadr. Kemenangan ini menjeutkan berbagai pihak setelah selama bertahun-tahun Sairoon absen di panggung politik, namun sanggup menumbangkan rivalnya yang didukung oleh Iran.
Baca: Wapres Irak Minta Hasil Pemilu Parlemen Dibatalkan
Menurut informasi yang disampaikan Al Jazeera, Selasa, 15 Mei 2018, suara yang masuk ke panitia pemilihan umum Irak telah mencapai 91 persen suara di 16 dari 18 provinsi. Koalisi Fatah pimpinan Hadi al-Amiri menempati posisi kedua, sedangkan Koalisi Nasr yang dikendalikan oleh Perdana Menteri Haider al-Abadi harus puas di urutan ketiga.