TEMPO.CO, Jakarta - Sejak terlibat pembunuhan Kim Jong nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un, pada 13 Februari 2017, Siti Aisyah, 25 tahun, TKI di Malaysia asal Banten mendadak menjadi perhatian publik.
Kasus ini bermula ketika Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong, 28 tahun, warga negara Vietnam, diiming-imingi masuk dalam sebuah acara reality show oleh empat laki-laki warga negara Korea Utara dengan bayaran sekitar US$.100-US$.600. Namun tanpa keduanya sadari, ini adalah sebuah jebakan untuk membunuh Kim Jong-nam.
Siti Aisyah dan Doan yang telah berstatus terdakwa telah menghabiskan setidaknya 16 bulan masa tahanan. Waktu yang cukup lama bila dibandingkan dengan masa tahanan maksimal di Indonesia, 400 hari atau sekitar kurang lebih 13 bulan sejak masa penyidikan oleh pihak kepolisian sampai putusan kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Sidang pertama pembunuhan Kim Jong-nam digelar pada 1 Maret 2017 yang dilaksanakan langsung pada Mahkamah Magistret Sepang yang merupakan Mahkamah Rendah. Hingga kini kasus tersebut telah diajukan ke Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor dan telah melalui tahap pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan. Jaksa Iskandar Ahmad mencukupkan pemeriksaan 34 saksi yang telah berlangsung selama enam bulan.
Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati
Dikutip dari situs agc.gov.my pada Minggu, 26 Mei 2018, Malaysia sebagai penganut system hukum Anglo saxon atau common law system memiliki penerapan hukum yang jauh lebih kompleks dari Indonesia. Dalam system hukum Malaysia, terdapat dua golongan pengadilan yaitu Mahkamah Atasan yang terdiri dari Mahkamah Persekutuan atau Federal Court, Mahkamah Rayuan atau Court of Appeal, dan dua Mahkamah Tinggi atau High Court.
Untuk golongan pengadilan Mahkamah Rendah terdapat dua pengadilan lagi yaitu Mahkamah Sesyen dan Mahkamah Majistret. Semua pengadilan memiliki jurisdiksi yang berbeda-beda tergantung kepada seberat apa hukuman yang didakwakan.
Selain Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rendah, terdakwa dapat meminta pengampunan bagi Yang di-Pertuan Agung, Raja, dan Yang di-Pertua Negeri serta Kaum Keluarganya yang merupakan upaya hukum terakhir.
Indonesia hanya memiliki tiga tingkatan lembaga peradilan dalam kewenangan mengadili perkara pidana, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sebagai upaya hukum banding dan Mahkamah Agung untuk kasasi. Sedangkan untuk upaya hukum terakhir, terdakwa dapat melakukan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam, pengacara Doan pernah mengatakan Polisi Malaysia terlihat tidak rapih dalam menangani kasus ini karena membiarkan dalang dari kasus tersebut kabur meninggalkan Malaysia dan menyisakan dua wanita yang disebut sebagai kambing hitam.
Sidang Siti Aisyah dan Doan berikutnya akan dilaksanakan 27 Juni 2018. Jika dari fakta di persidangan memang terbukti adanya pelanggaran pidana maka keduanya dapat mengajukan pembelaan namun jika tidak ada pelanggaran, keduanya dapat dibebaskan. Saat ini, keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dibawah section 302 Act 574 Penal Code dengan ancaman hukuman mati.
CANDRIKA RADITA PUTRI