TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memperingatkan risiko data palsu pada paspor TKI. Data palsu bukan hanya akan menyulitkan TKI itu sendiri, tapi juga otoritas berwenang saat melakukan pendataan.
Menurut Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, kesulitan yang akan dihadapi jika seorang TKI memasukkan data palsu antara lain saat proses pemulangan jenazah TKI yang meninggal dunia di luar negeri. Data palsu pada paspor akan membuat Kementerian Luar Negeri kesulitan, ke mana harus memulangkan jenazah. Selain itu, keluarga ahli waris pun sulit menuntut haknya.
"Bukan cuma orang yang masih hidup yang bikin kami pusing, tapi yang sudah mati pun ada yang masih bikin pusing. Pertama, masalah data. Tidak sedikit WNI yang menggunakan data palsu di paspor, sehingga susah kalau meninggal dunia di luar negeri dan mau mengembalikan jenazah. Kami menemukan jenazah-jenazah tak dikenal," kata Iqbal, Kamis, 24 Mei 2018, di Jakarta.
Baca: WNA Suriah Terlibat Perdagangan 75 TKI ke Sudan
Staf Konsuler KJRI Penang dan pejabat Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyherahkan jenazah Santi Restauli Simbolon, TKI asal Deli Serdang Sumatera Utara yang ditemukan tewas dalam lemari di rumah kontrakan temannya di Malaysia.
Baca: Hanif Dhakiri Beberkan Upaya Pemerintah Bebaskan TKI Zaini Misrin
Dia pun menceritakan pengalamannya menangani kasus seorang TKI ilegal di Malaysia yang sakit keras. TKI itu ingin berobat tapi waswas karena tak punya dokumen dan takut ketahuan. Walhasil, TKI itu meminjam data milik temannya. Di luar dugaan, TKI tersebut meninggal dunia dan yang tercatat dalam surat kematian adalah identitas teman TKI yang meminjamkan datanya tersebut.
"Dari lebih 2.5 juta WNI di Malaysia, terdapat sekitar 2.000 kematian WNI per tahun karena berbagai sebab. Saat hendak memulangkan dan harus mencari datanya, kami dibikin pusing karena tidak sedikit yang ilegal dan memalsukan data" kata Iqbal.
Banyak keluarga TKI yang tidak bisa mengklaim hak waris karena terdapat perbedaan data dokumen identitas diri. Dengan begitu, Iqbal memperingatkan kepada TKI atau WNI agar tidak memalsukan data karena akan mempersulit upaya perlindungan.
Dia menuturkan untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke kampung halaman TKI tidak murah. Misalnya, untuk pemulangan jenazah dari Malaysia ke Nusa Tenggara Timur, Indonesia, dana yang dibutuhkan sekitar RM 5.000 atau Rp 15 juta. Pihaknya mencatat, di Malaysia, kasus terbesar TKI meninggal dunia adalah karena TBC, yang tidak terdeteksi sejak di Indonesia karena bekerja melalui jalur ilegal, sehingga tidak melakukan tes kesehatan.