TEMPO.CO, Jakarta - Palestina secara resmi meratifikasi Konvensi Senjata Kimia. Hal itu diungkapkan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, OPCW, yang beredar di media massa, Rabu, 23 Mei 2018, seperti dikutip Al Jazeera.
Menurut pernyataan OPCW, ratifikasi yang diteken oleh Palestina itu berlaku efektif pada 16 Juni 2018.
Baca: Tim Anti Senjata Kimia OPCW Terhalang Masuk ke Douma Suriah?
Lokasi penghancuran senjata kimia milik Amerika Serikat. [situs OPCW]
Sebelumnya, Palestina bergabung dengan Interpol pada September 2017 dan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), April 2015. Sebagai anggota ICC, Palestina telah melakukan desakan kepada Jaksa ICC agar melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel.
Pada 2012, Palestina mendapatkan status non-observer di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun status ini mendapatkan perlawanan dari Amerika Serikat dan Israel, meskipun telah diputuskan Sidang Umum PBB.
Baca: Suriah Didesak Percepat Penghancuran Senjata Kimia
Direktur Jenderal OPCW Ahmet Üzümcü (kanan) dan Kepala Otoritas Nasional Rusia, Wakil Menteri Indiustri dan Perdaganan, Georgy. [Situs OPCW]
Sejak OPCW berdiri pada 21 tahun lalu, lembaga ini telah berhasil menghancurkan 96 persen seluruh cadangan senjata kimia miliki para anggota. Menurut situs OPCW, negara terbesar pemilik senjata kimia yang dihancurkan adalah Rusia dan Amerika Serikat. "Bagi para penandatangan konvensi, mereka berkewajiban menghancurkan senjata kimia setidaknya sepuluh tahun sejak menandatangani konvensi."