TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Prancis akan mendenda orang yang menggoda atau melecehkan wanita di muka umum. Parlemen telah mengesahkan draf peraturan ini untuk membatasi pelecehan seksual di Prancis, seperti dilansir dari Sputniknews, 21 Mei 2018. Orang yang kedapatan menggoda wanita dengan cara bersiual atau mengeluarkan pelecehan secara verbal terhadap wanita di tempat umum akan dikenakan denda sebesar US$ 885 atau 12,5 juta rupiah.
Menurut Presiden Prancis Emmanuel Macron, tujuan undang-undang baru ini adalah untuk memastikan bahwa perempuan tidak takut berada di luar. Selama kampanye presiden 2017, Macron memang berjanji untuk mengakhiri budaya pelecehan seksual Prancis yang terkenal buruk. Dalam kampanye, presiden Prancis telah mengindikasikan bahwa ia akan menandatangani RUU itu.
Namun ketika ditanya sebelumnya tentang perbedaan antara pelecehan dan godaan, Menteri Perancis untuk Kesetaraan Gender, Marlene Schiappa menjawab, "Kami tahu dengan baik pada titik mana kami mulai merasa terintimidasi, tidak aman atau dilecehkan di jalan."
Dalam upaya untuk mencegah pelecehan seksual di tempat umum, para penyiul dan individu yang secara agresif cabul baik segala jenis kelamin dapat didenda di tempat mulai dari 90 hingga 750 euro atau US$ 885 atau setara 12,5 juta rupiah (kurs Rp. 14.198,40).
Baca: Nobel Sastra Terancam Batal Tahun Ini, Ada Apa?
Sepassang kekasih berpose di depan menara Eiffel di Paris, Prancis, 5 Oktober 2017. AFP PHOTO / Lionel BONAVENTURE
Dilansir dari Reuters, Menteri Kesetaraan Gender Marlene Schiappa, sebelumnya telah menguraikan rencana untuk juga mengubah undang-undang pembatasan usia sehingga anak di bawah 15 tahun yang berhubungan seks dengan orang dewasa di atas 18 tahun akan dianggap tidak memberikan persetujuan.
Baca: Paus Fransiskus Minta Maaf ke Korban Pelecehan Seksual di Cile
Alasan revisi undang-undang karena sebuah kasus di mana seorang pria berusia 20 tahun dibebaskan dari pemerkosaan karena berhubungan seks dengan seorang gadis 11 tahun karena tidak ada bukti dia dipaksa. Pengadilan mengatakan bahwa seks antara orang berusia 15 tahun ke bawah dan orang dewasa dapat dianggap pemerkosaan jika korban tidak memiliki kemampuan membuat keputusan apakah tindakan itu berdasarkan kesepakatan bersama atau paksaan. Namun para anggota parlemen oposisi dan beberapa kelompok hak asasi perempuan mengecam perubahan itu sebagai upaya mengurangi hak, meskipun kementerian terkait mengatakan RUU itu akan tetap mempermudah untuk menjerat pelaku pemerkosaan.
Undang-undang baru juga akan memberikan korban pemerkosaan di bawah umur tambahan sepuluh tahun untuk masa pelaporan. Tenggat waktu masa pelaporan pemerkosaan sekarang akan menjadi 30 tahun ketika korban beranjak usia 18, dari sebelumnya 20 tahun batas waktu pelaporan.
Beberapa di antara partai konservatif Prancis menentang RUU ini, termasuk anggota parlemen Emmanuelle Menard. Ia menyebut bahwa RUU ini adalah "perburuan penyihir terhadap laki-laki" yang melarang "perilaku mesum yang tidak bisa dibandingkan dengan pelecehan". Namun Schiappa mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin membasmi perilaku genit dan menghilangkan stigma budaya "pria romantis Prancis", tetapi lebih menekankan persetujuan dua pihak dalam aktivitas seksual.