TEMPO.CO, Jakarta - Anwar Ibrahim, wakil Perdana Menteri Malaysia periode 1993-1998, ingin nama baiknya dipulihkan setelah bebas dari penjara pada 16 Mei 2018. Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V, bahkan mengakui Anwar telah dizalimi.
Anwar, usai melakukan pertemuan dengan Presiden ke-3 RI B.J. Habibie pada Minggu, 20 Mei 2018, mengatakan Raja Malaysia telah mengikuti kasus hukum yang menderanya dan menilai dirinya dizalimi. Untuk itu, Raja memberikan pengampunan untuk membebaskannya dari segala tuduhan.
"Raja mengatakan, dalam kasus pak Anwar, saya mengikuti, tidak benar sama sekali dan Anwar dizalimi. Oleh karena itu, saya ingin gunakan kuasa saya untuk membebaskan dan bersihkan Pak Anwar dari segala tuduhan dari dulu sampai sekarang. Jadi maknanya, Raja Agung sendiri mengakui bahwa Badan Kehakiman negara itu tidak bebas," kata Anwar menirukan ucapan Raja Malaysia.
Baca: Telah Berkawan Lama, Bebas dari Penjara Anwar Temui Habibie
Mantan Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim bersama Presiden ke-3 RI BJ Habibie (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kediaman BJ Habibie, Jakarta, 20 Maret 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca: EKSKLUSIF - Anwar Ibrahim Tak Yakin Jadi Perdana Menteri Malaysia
Berkaca pada kasus hukumnya, Anwar mengatakan, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Muhammad, telah membuat suatu pernyataan sikap untuk tidak mau lagi menerima tuduhan bahwa Badan Kehakiman Malaysia tidak bebas. Komitmen ini bisa dibuktikan oleh mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang sekarang sedang tersangkut dugaan skandal korupsi 1MDB.
Anwar dijebloskan ke penjara pada era pemerintahan Mahathir dan Najib Razak atas tuduhan korupsi dan melakukan sodomi terhadap ajudannya. Akibat tuduhan ini Anwar dipenjara lebih dari lima tahun. Kasus hukum terhadapnya penuh kontroversi hingga pada 16 Mei 2018, Mahathir membantu mengupayakan proses pengampunan pada Raja Malaysia untuk Anwar.