TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial RS ditahan oleh pihak keamanan bandara internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, 13 Mei 2018, berdasarkan rilis yang disampaikan KJRI Jeddah, Arab Saudi.
Jemaah asal DKI Jakarta yang berprofesi sebagai anggota polri ini ditahan saat tas yang ia bawa terdeteksi oleh mesin X-Ray dan petugas menemukan peluru di dalam tas ransel.
Awalnya jemaah menyangkal dirinya membawa peluru, namun saat diperiksa, petugas menemukan tiga butir peluru terselip di tas. RS telah mencoba meyakinkan petugas bahwa tidak ada unsur kesengajaan karena niatnya mau beribadah.
Masalah yang dialami RS diketahui petugas protokol KJRI Jeddah yang tengah bertugas malam itu. Petugas itu segera melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan di KJRI Jeddah.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, segera memerintahkan Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-3 merangkap Kepala Kanselerai dan Majedi Sarbaini, staf KJRI, segera mendatangi kantor penyidik untuk memberikan pendampingan kepada RS.
Atas jaminan KJRI Jeddah, RS akhirnya berhasil dikeluarkan dari tahanan dan diinapkan sementara di kantor KJRI Jeddah bersama istri.
Baca: India Hentikan Kebijakan Subsidi bagi Jemaah Haji
Menurut pengakuan RS, anggota yang sudah 14 tahun bertugas di Satuan Bhayangkara ini menuturkan, dirinya teringat sekitar dua bulan lalu saat bertugas. Dia mengisi senjatanya dengan enam butir peluru dan tiga lagi sebagai cadangan ia selipkan di tas ransel tersebut.
"Yang enam sudah di silinder, tiga saya taruh di tas," tutur RS kepada petugas KJRI.
Usai bertugas, sambung RS, tas gendong yang digunakan saat bertugas itu ia taruh tanpa memeriksa dan mengeluarkan isinya. Tas itu pula yang ia bawa saat berangkat ke Arab Saudi bersama isteri untuk menunaikan ibadah umrah.
"Saya juga kadang-kadang orangnya gak open (perhatian) pak, yah," ujar RS.
Saat berangkat tas ransel itu kosong dan hendak digunakan untuk menaruh oleh-oleh. Karena kosong tas itu ditaruh dikoper dan dimasukkan ke bagasi sehingga lolos saat pemeriksaan di bandara Madinah.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Kurangi Jatah Makan Jemaah Haji 2018
Namun, saat hendak pulang melalui bandara Jeddah, dalam tas gendong tadi tidak hanya telah penuh dengan oleh-oleh, melainkan juga terselip benda terlarang yang terdeteksi mesin X-ray.
Rahmat Aming meminta RS dan istri agar bersabar menunggu penyelesaian kasus. Pasalnya, penyelesaian kasusnya akan memakan waktu karena harus menunggu jawaban terhadap surat dari KJRI Jeddah yang berisi permohonan penghentian penyidikan dari kantor pusat di Riyadh.
"Pengurusannya makan waktu paling cepat seminggu. Bisa dua minggu, sebulan atau bahkan dua bulan," terang Rahmat Aming.